JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, yang memiliki masa berlaku lima tahun terhitung dari waktu penerbitan.
Seperti diketahui, selain di Satpas SIM dan Gerai SIM, pemohon juga bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di SIM Keliling.
Dilansir dari NTMC Polri Senin (16/10/2023), pelayanan SIM keliling hari ini tersebar pada lima lokasi di Jakarta.
Baca juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bandung Pekan Ini
Lokasinya mulai Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, LTC Glodok di Jakarta Utara, Mall Citraland di Jakarta Barat dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Waktu pelayanan SIM keliling di lima lokasi yang telah ditentukan di Jakarta, berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu dicatat, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang yang masih aktif dan tidak melebihi masa berlaku.
Baca juga: Korban Kecelakaan Jangan Minta SIM dan STNK Pelaku, Justru Kesalahan!
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib melampirkan KTP, SIM yang masih aktif dan tidak melebihi masa berlaku lengkap dengan salinannya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi SIM.
Berikut lokasi perpanjangan SIM Polda Metro Jaya per 16 Oktober 2023:
Mengenai tarif perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.