JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), baik itu motor maupun mobil yang dimiliki.
Pemilik kendaraan, bisa dengan mudah melihat batas pembayaran pajak di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Disarankan untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, namun apabila terlambat bayar pajak, pemilik kendaraan wajib melunasi pajak dan dendanya.
Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan, akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing. Besarannya juga berbeda setiap wilayah, ini menyesuaikan kebijakan yang dimaksud.
Baca juga: 7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, denda PKB sebesar dua persen setiap bulan. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Pada pasal 12 ayat 6 dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Denda dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Baca juga: Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berlaku hingga Akhir 2023
Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan terlambat bayar pajak lebih dari satu tahun, maka wajib mendatangi kantor Samsat induk, sebab tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Untuk menghitung besaran denda terlambat perpanjang STNK, langkah pertama masukkan data PKB dan beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk motor dan mobil Rp 100.000.
Baca juga: Saat Terjadi Kecelakaan, Korban Dilarang Menyita SIM dan STNK Pelaku
Kemudian rumus yang digunakan untuk menghitung, yakni:
[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, motor yang dimiliki terlambat membayar pajak selama satu bulan, dan besaran PKB pada STNK Rp 250.000, maka cara menghitungnya:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208
Sehingga besaran denda yang wajib dibayar pemilik motor, yang terlambat bayar pajak selama satu bulan adalah Rp 37.208.
Baca juga: Sudah Dijual, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan
Sementara, jika terlambat membayar pajak kendaraan selama dua tahun, dengan PKN yang sama Rp 250.000, maka cara menghitungnya:
= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000
Total yang harus dibayarkan yakni Rp 157.000, jika terlambat membayar pajak kendaraan motor selama dua tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.