JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), baik itu motor maupun mobil yang dimiliki.
Pemilik kendaraan, bisa dengan mudah melihat batas pembayaran pajak di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Disarankan untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, namun apabila terlambat bayar pajak, pemilik kendaraan wajib melunasi pajak dan dendanya.
Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan, akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing. Besarannya juga berbeda setiap wilayah, ini menyesuaikan kebijakan yang dimaksud.
Baca juga: 7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, denda PKB sebesar dua persen setiap bulan. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Pada pasal 12 ayat 6 dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Denda dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Baca juga: Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berlaku hingga Akhir 2023
Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan terlambat bayar pajak lebih dari satu tahun, maka wajib mendatangi kantor Samsat induk, sebab tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Untuk menghitung besaran denda terlambat perpanjang STNK, langkah pertama masukkan data PKB dan beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk motor dan mobil Rp 100.000.
Baca juga: Saat Terjadi Kecelakaan, Korban Dilarang Menyita SIM dan STNK Pelaku
Kemudian rumus yang digunakan untuk menghitung, yakni:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.