Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berlaku hingga Akhir 2023

Kompas.com - 12/10/2023, 06:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bebas pajak balik nama kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta masih bisa dirasakan hingga akhir 2023. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus memberikan insentif pajak daerah sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan seterusnya.

Baca juga: 7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor. BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB saat HUT DKI Jakarta. dok. Bapenda DKI Jakarta Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB saat HUT DKI Jakarta.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, langkah ini diambil sebagai salah satu upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” ujar Rivan dalam keterangan resminya.

Baca juga: Biaya dan Syarat Lengkap Balik Nama Kendaraan Bermotor

Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan validitas data kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta.

Biaya balik nama motor 2022 serta persyaratan dokumen yang perlu disiapkan- Biaya balik nama motor 2022 serta persyaratan dokumen yang perlu disiapkan

“Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah," kata Rivan.

Rivan menilai dengan adanya kebijakan keringanan BBNKB ini, maka pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk segera menunaikan kewajibannya.

“Insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Tentunya kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar dapat memanfaatkan kebijakan ini,” ujarnya.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, serta berkontribusi dalam memperbaiki validitas data terkait kendaraan bermotor di Indonesia,” kata Rivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau