Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dijual, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan

Kompas.com - 25/09/2023, 16:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan yang memutuskan untuk menjual sepeda motor maupun mobil pribadinya, perlu untuk melakukan proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna menghindari hal-hal tidak diinginkan.

Beberapa di antaranya, menghindari pengenaan pajak progresif yang lebih besar maupun tilang elektronik salah sasaran. Mengingat dalam penindakan ETLE, surat tilang kepolisian bakal dikirim ke alamat yang tertera pada data registasi kendaaan bemotor.

Selain itu, melakukan blokir STNK bagi mobil dan motor yang sudah dijual juga sebagai upaya menghindari tindak kriminal dari pemilik baru.

Baca juga: Ini Jenis Motor yang Sulit Dikonversi Jadi Listrik

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.

Beruntungnya, kini terdapat dua cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Cara pertama adalah dengan offline, itu artinya Anda harus mendatangi samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang sudah Anda jual tersebut.

Kalau pemilik sebelumnya tidak memiliki banyak waktu luang untuk pergi ke Samsat terdekat, tak perlu khawatir, karena Anda juga bisa melakukan pemblokiran STNK online dengan memanfaatkan beberapa aplikasi resmi yang sudah disediakan oleh Samsat di masing-masing daerah.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, baik dengan cara offline maupun dengan cara online.

Baca juga: Wuling Bingo Terbaru Meluncur, Jarak Tempuh Lebih Jauh


Pemblokiran STNK secara offline

Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca juga: Pemilik Kendaraan Besar Jangan Abai Uji KIR Demi Kelayakan Jalan

Blokir STNK Secara Onlineist Blokir STNK Secara Online

Pemblokiran STNK secara online

Sementara proses pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.

Dalam prosesnya, pemilik akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP. Langkahnya ialah sebagai berikut:

  • Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas
  • Pilih Menu PKB
  • Pilih Pelayanan
  • Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen Klik "Kirim"

Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau