JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan yang memutuskan untuk menjual sepeda motor maupun mobil pribadinya, perlu untuk melakukan proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna menghindari hal-hal tidak diinginkan.
Beberapa di antaranya, menghindari pengenaan pajak progresif yang lebih besar maupun tilang elektronik salah sasaran. Mengingat dalam penindakan ETLE, surat tilang kepolisian bakal dikirim ke alamat yang tertera pada data registasi kendaaan bemotor.
Selain itu, melakukan blokir STNK bagi mobil dan motor yang sudah dijual juga sebagai upaya menghindari tindak kriminal dari pemilik baru.
Baca juga: Ini Jenis Motor yang Sulit Dikonversi Jadi Listrik
Beruntungnya, kini terdapat dua cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Cara pertama adalah dengan offline, itu artinya Anda harus mendatangi samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang sudah Anda jual tersebut.
Kalau pemilik sebelumnya tidak memiliki banyak waktu luang untuk pergi ke Samsat terdekat, tak perlu khawatir, karena Anda juga bisa melakukan pemblokiran STNK online dengan memanfaatkan beberapa aplikasi resmi yang sudah disediakan oleh Samsat di masing-masing daerah.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, baik dengan cara offline maupun dengan cara online.
Baca juga: Wuling Bingo Terbaru Meluncur, Jarak Tempuh Lebih Jauh
Pemblokiran STNK secara offline
Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:
Baca juga: Pemilik Kendaraan Besar Jangan Abai Uji KIR Demi Kelayakan Jalan
Pemblokiran STNK secara online
Sementara proses pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.
Dalam prosesnya, pemilik akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP. Langkahnya ialah sebagai berikut:
Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.