JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati menyatakan jika tilang uji emisi kendaraan bakal diterapkan kembali pada November 2023.
Oleh karenanya, para pemilik kendaraan yang sudah berusia 3 tahun diimbau untuk melakukan pengecekkan emisi supaya terhindar dari penindakan tilang dan kurangi polusi udara.
"Kami mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," kata Ani, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Adakan Lagi Uji Emisi Mulai November
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji emisi bisa menggunakan aplikasi JAKI atau mengakses tautan: https://ujiemisi.jakarta.go.id/
Lewat aplikasi tersebut pengguna bisa mendapatkan informasi terkait uji emisi, tak terkecuali lokasi uji emisi gratis.
Caranya, pengguna tinggal mengetik ‘emisi’ pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi ‘daftar cek lokasi dan hasil uji emisi’.
Setelah itu pengguna pilih lokasi tempat uji emisi, serta pilih kendaraan roda dua atau roda empat. Pemilik kendaraan juga bisa melakukan pemesanan tempat uji emisi secara online melalui aplikasi tersebut.
Saat ini, setidaknya, tercatat sudah ada 441 bengkel uji emisi yang meliputi 334 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 107 bengkel uji emisi roda dua.
Baca juga: Diskon Mobil Listrik Wuling Air EV Tembus Rp 35 Juta
Berikut beberapa lokasi pengujian uji emisi di Jakarta untuk kendaraan roda dua dan roda empat:
Roda dua
Roda empat