JAKARTA, KOMPAS.com - Penyitaan sepeda motor merupakan salah satu bentuk penindakan yang bisa dilakukan polisi, jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Motor yang sudah disita akan disimpan di beberapa lokasi penampungan dan tentunya akan dikembalikan, setelah pengendara melakukan penebusan tilang pelanggaran di kejaksaan.
Redaksi sempat menelusuri dan melihat langsung beberapa penampungan motor sitaan yang ada di Satpas Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, serta Polsek Tanjung Duren.
Berdasarkan pantauan, nampak motor diparkir dengan cukup rapih di area parkiran khusus. Ada rantai yang mengikat bagian roda, jadi motor tidak bisa sembarangan digerakkan.
Baca juga: Pengendara Apes, Langsung Bertemu Polisi Setelah Pasang Knalpot Brong
Poin lain yang nampak adalah kondisi dari motor sitaan ternyata cukup beragam. Ada motor pelat putih dengan pajak masih panjang, namun ada pula motor dengan pelat mati sejak tahun 2014, alias hampir 10 tahun.
Motor dengan pelat berusia hampir 10 tahun juga sangat banyak, hampir semuanya memiliki kondisi rusak dan mangkrak seperti knalpot berkarat, mika kuning, dan body terkelupas.
Menurut keterangan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo, memang banyak dijumpai motor-motor mangkrak dan berumur di penampungan.
Satu hal yang menjadi alasan, pemilik tidak kunjung melakukan penebusan tilang dan tidak mengambil motor-motor tersebut.
Baca juga: Begini Cara Mengambil Motor yang Disita Polisi
“Di Tanjung Duren dan di sini (Polres Jakbar) memang banyak (motor sitaan) yang pada mangkrak. Ya bagaimana? memang tidak diambil oleh pemiliknya,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Sudarmo menambahkan, berdasarkan penelusuran, motor-motor sitaan yang tidak kunjung diambil memiliki satu kesamaan, yakni mayoritas merupakan hasil pidana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.