JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar sebuah video viral lucu, menunjukkan kumpulan pengendara motor yang ‘apes’ karena langsung bertemu dengan polisi setelah memasang knalpot brong.
Pada video, terlihat perekam tengah berkendara dengan teman-temannya, yang semuanya menggunakan motor Suzuki Satria FU dan dilengkapi knalpot brong.
Apesnya, kelompok tersebut justru menjumpai anggota Polisi Lalu Lintas di lampu merah, yang memberikan sorotan tajam akibat suara berisik dari knalpot brong, dan langsung melakukan penindakan.
Baca juga: Catat, Motor Tanpa Pelat Nomor Kendaraan Bisa Disita Polisi
View this post on Instagram
“Ibaratnya gini wir, lu punya knalpot brong, ehh… Ketemu Polisi di lampu merah, padahal baru pake,” tulis si perekam video, dikutip Kompas.com dari akun instagram @rajaspeed.racing, Senin (2/10/2023).
Melihat video tersebut, banyak warganet berkelakar dan mengaku setuju dengan sikap yang ditunjukkan Polisi, yakni melakukan penindakan langung bagi pengguna knalpot brong.
“Udah tau bakal di tilang ngapain malah pakai knalpot brong, aneh,” tulis akun @indra_263246
“Jijik asli sama knaplot begituan.. Bising.. Sekali kali knalpot pakein headphone, tempel di telinga biar jelas suaranya,” kata @ensetia
Baca juga: Penyebab Ban Mobil Cepat Botak Tidak Wajar
Menanggapi video viral ini, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, penggunaan knalpot brong memang dilarang.
Alasannya jelas, yakni suara yang dihasilkan sangat bising dan bisa memekakkan telinga. Hal ini tentu mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Knalpot brong itu mengganggu ketertiban umum, soalnya kan berisik sekali, bahkan suara klakson motor saja kalah,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Ini Akibatnya jika Mesin Mobil Overheat Dipaksa Jalan
Dia menambahkan, penanganan bagi motor yang menggunakan knalpot brong adalah penyitaan dan pencopotan aksesori.
Pengguna akan diminta untuk mengganti knalpot dengan bawaan pabrik, yang dianggap sesuai dengan peraturan dan tidak menganggu ketertiban lalu lintas.
“Modifikasi motor itu boleh, monggo-monggo (silahkan) saja. Selama tidak menurunkan tingkat keselamatan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Sudarmo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.