Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib Motor yang Disita Polisi Banyak Mangkrak dan Dianggurkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyitaan sepeda motor merupakan salah satu bentuk penindakan yang bisa dilakukan polisi, jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Motor yang sudah disita akan disimpan di beberapa lokasi penampungan dan tentunya akan dikembalikan, setelah pengendara melakukan penebusan tilang pelanggaran di kejaksaan.

Redaksi sempat menelusuri dan melihat langsung beberapa penampungan motor sitaan yang ada di Satpas Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, serta Polsek Tanjung Duren.

Berdasarkan pantauan, nampak motor diparkir dengan cukup rapih di area parkiran khusus. Ada rantai yang mengikat bagian roda, jadi motor tidak bisa sembarangan digerakkan.

Poin lain yang nampak adalah kondisi dari motor sitaan ternyata cukup beragam. Ada motor pelat putih dengan pajak masih panjang, namun ada pula motor dengan pelat mati sejak tahun 2014, alias hampir 10 tahun.

Motor dengan pelat berusia hampir 10 tahun juga sangat banyak, hampir semuanya memiliki kondisi rusak dan mangkrak seperti knalpot berkarat, mika kuning, dan body terkelupas.

Menurut keterangan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo, memang banyak dijumpai motor-motor mangkrak dan berumur di penampungan.

Satu hal yang menjadi alasan, pemilik tidak kunjung melakukan penebusan tilang dan tidak mengambil motor-motor tersebut.

“Di Tanjung Duren dan di sini (Polres Jakbar) memang banyak (motor sitaan) yang pada mangkrak. Ya bagaimana? memang tidak diambil oleh pemiliknya,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Sudarmo menambahkan, berdasarkan penelusuran, motor-motor sitaan yang tidak kunjung diambil memiliki satu kesamaan, yakni mayoritas merupakan hasil pidana.

“Biasanya itu motor curian yang kemudian dijual lagi oleh pengepul, tapi surat-surat dan dokumen aslinya tidak ada,” kata dia.

Terkait motor hasil curian, Sudarmo mengaku jika pihaknya sudah berupaya melakukan penelusuran untuk mencari pemilik asli, namun hal ini sangat memakan waktu dan dinilai kurang efektif.

Polisi Tidak Punya Kuasa Memindahkan

Sudarmo mengatakan, penumpukan motor sitaan juga terbilang merepotkan karena sangat memakan tempat.

Kendati demikian, pihak Polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemindahan.

Saat motor disita, status dan bukti motor menjadi tanggung jawab penuh pihak Kejaksaan. Jadi hal-hal yang berkaitan dengan pembebasan atau pemindahan tidak diatur Polisi.

“Ketika kami (Polisi) meminta perpindahan lokasi, Kejaksaan juga mengaku kekurangan tempat. Jadi sejauh ini memang ditampung di Polres atau Polsek. Penampungan paling besar di Daan Mogot (Satpas Polda Metro Jaya),” kata dia.

Kendati demikian, Sudarmo menuturkan jika ada kasus-kasus unik yang bisa dijumpai, di mana pengendara mengambil kembali motor sitaan setelah lebih dari 10 tahun.

“Ada yang ngaku orang luar pulau (Jawa) dan mau ngambil motor. Dia bawa surat tilang dan slip pembebasan dari kejaksaan, ya kami kembalikan motornya, yang penting sudah ditebus,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/03/141200915/nasib-motor-yang-disita-polisi-banyak-mangkrak-dan-dianggurkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke