JAKARTA, KOMPAS.com - Saat terkena tilang, pihak kepolisian pasti akan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti. Untuk mengambilnya, harus melewati beberapa proses terlebih dahulu.
Sebelumnya, untuk mengambil barang bukti harus menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Kemudian, menunjukkan bukti bayar, barulah SIM atau STNK yang menjadi barang bukti bisa diambil.
Baca juga: Wacana Sanksi Pencabutan SIM, Begini Skema Sistem Tilang Poin
Namun, sekarang untuk mengambil barang bukti tersebut bisa dilakukan di Kejaksaan Negeri setempat.
Sekarang, pengambilan barang bukti bisa dilakukan di Kejaksaan Negeri. Alurnya juga dijelaskan oleh seorang warganet dalam unggahan pada media sosialnya.
Warganet tersebut adalah Farchan Noor Rachman. Dia membagikan pengalamannya melalui akun Instagram @efenerr.
Baca juga: Sanksi Tilang Pengendara di Bawah Umur, Motor Disita Polisi
"Kalau sekarang kena tilang, akan menerima slip seperti ini, di bagian bawah ini akan tertera tanggal sidang dan tempat sidangnya," ujar Farchan, dikutip dari unggahannya.
View this post on Instagram
"Namun, meskipun di slip tilang tempat sidang ditulis Pengadilan Negeri, tetapi kita tidak perlu ambil ke Pengadilan Negeri. Langsung saja ambil ke kejaksaan," katanya.
Farchan menambahkan, sebelum mengambil berkas terlebih dahulu harus melalukan pembayaran. Untuk pembayaran, bisa dilakukan dengan berbagai cara, mula bayar di bank atau bahkan melalui e-commerce.
"Saya sempat ke pengadilan dulu, di situ petugasnya bilang untuk ambil berkas langsung ke kejaksaan," ujar Farchan, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Farchan mengatakan, sebelumnya pelanggar yang ditilang harus mengecek dulu situs tilang.kejaksaan.go.id. Masukkan nomor berkas yang ada pada slip, nanti akan terlihat data-data tilangnya.
"Nanti, denda yang perlu kita bayarkan bisa terlihat di situ. Jumlahnya tidak sebesar denda maksimal seperti yang tercantum di Undang-Undang. Selanjutnya, tinggal bayar sesuai jumlahnya," kata Farchan.
Terkait denda, sebelumnya para pelanggar harus membayar sejumlah denda maksimal ke bank BRI. Jika putusan pengadilan tidak sebesar denda maksimal, nanti sisa uangnya bisa diambil kembali pada bank tersebut dengan memperlihatkan surat pengantar.
"Selanjutnya, bukti pembayaran dan form tilang dikasih ke loket 2. Kemudian, akan dapat nomor antrean untuk diserahkan ke loket selanjutnya, loket pengambilan berkas tilang, bisa SIM atau STNK," ujarnya.
Dikutip dari situs resmi Tilang Kejaksaan, begini cara melakukan pembayaran denda tilang:
• Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
• Pilih cara pengambilan BB.
Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
• Klik BAYAR
• Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut: 82023-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
• Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran