JAKARTA, KOMPAS.com - Ada-ada saja tingkah pengendara sepeda motor untuk menghindari razia oleh petugas. Seperti dalam video viral di media sosial yang memperlihatkan pengendara motor salah masuk gang buntu.
Dalam video yang diunggah akun TikTok Johanneslim777, terlihat pengendara motor yang masuk gang buntu. Karena tidak ada jalan pengendara itu kemudian parkir dan berusaha "ngumpet" di belakang tong besar di depan bangunan.
Baca juga: Cara Mengurus Mobil yang Diderek Petugas Dishub di Jakarta
Namun aksinya tetap terendus oleh polisi yang mengejarnya dengan cara berboncengan. Akhirnya motor sang pelaku dibawa polisi dan dia dibonceng di bagian belakang.
@johanneslim777? Ini Parah Ni - A Kiil Mustafa
Tidak disebutkan lokasi kejadian tersebut. Namun terlihat pengendara motor itu tidak memakai memakai perlengkapan berkendara yang lengkap, mulai dari pakai helm, hingga pelat nomor depan.
Bicara kabur dari razia, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro merupakan bentuk sikap ketidakpatuhan.
“Razia dan tilang itu diadakan untuk menciptakan ketertiban, jadi kalau ada pengendara yang tidak mau taat dan kabur, ada sanksi. Ini sudah ada undang-undangnya,” ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Syarat dan Biaya Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak atau Hilang
Mukmin mengatakan, kabur dari razia dapat dikenai sanksi pidana yang termaktub di dalam pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Mengenai denda, Mukmin mengatakan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2023 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda. Penjelasannya adalah :
“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.”
Jadi jika dikalkulasikan, pengendara yang kabur saat ditilang Polisi akan menerima hukuman berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, dan denda maksimal Rp 9 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.