Selain mengetahui perangkat yang dioperasikan, Jusri juga mengatakan, sopir juga harus mengerti apa saja peraturan dan hukum yang ada. Hal ini mencakup undang-undang, peraturan lalu lintas dan rambu lalu lintas, serta pengetahuan tentang bahaya dan risiko.
Baca juga: Hanya Menunjukkan QR Code Tanpa Membawa STNK Bisa Kena Tilang
3. Sikap yang baik
Jusri mengatakan, attitude atau sikap yang baik di sini adalah kemampuan untuk mengontrol emosi, termasuk kemampuan empati dan berbagi.
“Misalnya sopir melihat ada sesuatu yang salah dan perlu diarahkan, seperti pengguna jalan yang melakukan kesalahan, bagaimana cara menyikapinya?,” ucap Jusri.
Jusri menegaskan dalam konteks ini bahwa, sikap juga mencakup dengan kemampuan untuk mengontrol emosi, menunjukkan empati, dan bersedia berbagi pengetahuan.
Baca juga: Syarat dan Cara Melakukan Uji KIR Kendaraan
4. Administratif
Secara administratif, pengemudi diharapkan mampu memastikan bahwa kendaraan yang akan dikemudikannya memenuhi standar keselamatan dan layak jalan.
“Pengemudi harus mengecek, dia harus buat daftar cek dan harus diisi dengan baik, merekam semua catatan yang ada, serta menginformasikan kepada atasan ” ucap Jusri.
Pengemudi harus senantiasa melakukan pengecekan dengan membuat daftar cek terperinci. Serta harus diisi dengan baik untuk merekam semua catatan yang relevan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.