Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 7 Larangan bagi Pengemudi di Jalan Tol

Kompas.com - 11/09/2023, 12:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serupa dengan fasilitas publik lainnya, jalan tol memiliki aturan serta regulasi wajib dan harus ditaati oleh semua pengendara. Ada beberapa hal atau sikap yang tidak boleh dilakukan saat melintas di jalan tol.

Persoalan hal-hal yang dilarang di jalan tol nampaknya perlu ditekankan, sebab memasuki kuartal terakhir 2023, tercatat sudah ada beberapa kasus viral yang terjadi di area jalan tol.

Sebagai contohnya, sebut saja perilaku oknum yang mengebut di bahu jalan tol, atau aksi putar balik di tol layang MBZ yang berujung kecelakaan beruntun. Durasi terjadinya dua kasus itu juga terpaut cukup dekat.

Baca juga: Biaya Resmi dan Syarat Pembuatan SIM A Terbaru

Padahal, pasal 40 sampai 42 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah menegaskan daftar larangan dan aturan yang wajib ditaati di jalan tol. Jika dikompilasi, daftarnya adalah :

- Lajur kanan hanya untuk mendahului, dengan batas kecepatan yang sudah ditentukan

- Dilarang mendahului menggunakan bahu jalan

- Dilarang melintasi median atau pembatas untuk mengubah jalur (putar balik).

Baca juga: 9 Buah Pelancar BAB yang Bantu Bersihkan Usus Kotor

- Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.

- Dilarang membuang sampah di sepanjang jalan tol

- Dilarang berhenti, kecuali dalam situasi darurat dan harus di bahu jalan.

Baca juga: Shampoo Dapat Atasi Kaca Mobil Berembun

Untuk diketahui, masing-masing larangan di atas memiliki besaran denda berbeda yang diatur di dalam undang-undang yang berbeda pula.

Selain itu, ada pula sanksi denda dengan nominal relatif dan bisa berubah-ubah, yakni pada jenis pelanggaran putar balik. Nominalnya adalah sebanyak dua kali lipat dari tarif terjauh jalan tol yang tengah dilalui.

Aturannya tercantum pula di dalam Pasal 86 ayat (2) PP nomor 15 tahun 2005. Penjelasannya adalah :

Baca juga: Catat, Ini Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau