SURABAYA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, sebagai syarat mengemudikan kendaraan bermotor.
Selain itu, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, hal ini membuat pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan perpanjangan SIM.
Untuk menghindari keterlambatan perpanjang SIM, kepolisian telah memberikan banyak kemudahan seperti secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau mendatangi Satuan Penyelenggaraan Administrasi (SATPAS) SIM keliling.
Baca juga: Mengenal Perbedaan SIM C, C1, dan C2
Khusus untuk warga Surabaya, yang ingin melakukan perpanjang SIM dengan layanan SIM keliling, dapat mendatangi beberapa lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan jam operasionalnya.
Berikut rincian jadwal SIM keliling yang sesuai dengan laman polantassurabaya.id, sebagai berikut:
1. Pelayanan SIM keliling di Jatim Expo Surabaya, pada hari Senin - Sabtu pukul 07:00 - 12:00 WIB.
2. Pelayanan SIM keliling di Pasar Tambak Rejo, pada hari Senin-Sabtu pukul 07:00 - 12:00 WIB.
Baca juga: Perlu Dipahami, Pemilik SIM C Tidak Bisa Langsung Bikin SIM CI dan CII
Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM perlu diketahui besaran tarifnya yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk biaya SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Selain itu adapun syarat yang harus dibawa yaitu, KTP beserta fotokopi dua lembar, SIM lama yang akan diperpanjang serta fotokopi dua lembar dan surat keterangan sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.