Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Modifikasi Pelat Nomor Diduga untuk Siasati ETLE

Kompas.com - 19/09/2023, 18:51 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian terus memperbanyak penempatan kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, ada saja oknum yang menyiasati sistem tersebut agar tidak kena tilang.

Belum lama ini, beredar di media sosial unggahan pada akun Instagram @platdinas.srg. Pada unggahan tersebut, diperlihatkan pelat nomor sipil dengan angka dan huruf berwarna hitam dan warna dasar putih.

Baca juga: Makna Kode Pada Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI

Ketika disorot cahaya lampu, seketika semua bagian pada pelat nomor memantulkan cahaya tersebut kembali. Sehingga, angka dan huruf pada pelat nomor jadi tidak terlihat.

Bahkan, ada salah satu pengguna Instagram yang berkomentar bahwa tujuan dari modifikasi pelat nomor tersebut adalah untuk menyiasati E-Tilang. Sebab, E-Tilang menggunakan lampu flash untuk menangkap gambar.

"Material Sticker Hitam: Sticker 3M 680 Black Reflective. Atau bisa Alternatif Cat biasa nanti ditaburi Glass Beads Reflektif. Efeknya sama kok, Reflektif (Memantulkan Cahaya)," komentar akun Instagram @wisnupamungkas.

Baca juga: Mengenal Warna pada Pelat Nomor Kendaraan Listrik

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, itu sama saja melakukan pelanggaran terhadap Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Cara bayar tilang elektronik lewat layanan bank BCA.Dok. NTMC Polri Cara bayar tilang elektronik lewat layanan bank BCA.

"Semua kan sudah diatur spesifikasi, tidak bisa seperti itu," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Menurut Pasal 280 UU LLAJ, disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Pada Pasal 68 ayat 4, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau