BOGOR, KOMPAS.com - Saat ini berbagai PO bersaing ketat memberikan layanan bus terbaru, namun masih ada sejumlah PO yang justru menggunakan bus lawas.
Mengingat usianya yang sudah tidak muda, kendaraan niaga lawas tersebut kerap mendapatkan julukan bus bumel.
Meski kini jumlahnya tidak banyak, jejeran bus bumel tersebut pernah eksis sebagai kendaraan umum andalan masyarakat.
Selain itu, setiap pengendara wajib bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang masih berlaku saat petugas melakukan pemeriksaan.
Jika tidak, maka polisi bisa melayangkan surat tilang karena telah melanggar hukum. Saat ini, syarat masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku STNK setiap tahun adalah membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia Agustus 2023
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 19 September 2023 :
1. Bus Bumel yang Masih Eksis Mengantarkan Penumpang
PO Pusaka menjadi salah satu bus bumel yang masih bertahan bersaing untuk mengatakan penumpang ke kota-kota satelit di perbatasan Bogor dan Tangerang.
"Jumlahnya saat ini yang jelas tidak sebanyak dulu. Penumpangnya juga tidak sebanyak dulu. Bahkan saya dan teman-teman saat ini hanpir tidak menggunakan kernet. Jadi penumpang bayar ke sopir saat akan turun," kata Ari salah satu sopir bus PO Pusaka Kepada Kompas.com di Terminal Baranangsiang, Bogor, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Bus Bumel yang Masih Eksis Mengantarkan Penumpang
2. Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.