Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bus Bumel yang Masih Eksis Mengantarkan Penumpang | Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun

Kompas.com - 20/09/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Saat ini berbagai PO bersaing ketat memberikan layanan bus terbaru, namun masih ada sejumlah PO yang justru menggunakan bus lawas.

Mengingat usianya yang sudah tidak muda, kendaraan niaga lawas tersebut kerap mendapatkan julukan bus bumel.

Meski kini jumlahnya tidak banyak, jejeran bus bumel tersebut pernah eksis sebagai kendaraan umum andalan masyarakat.

Selain itu, setiap pengendara wajib bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang masih berlaku saat petugas melakukan pemeriksaan.

Jika tidak, maka polisi bisa melayangkan surat tilang karena telah melanggar hukum. Saat ini, syarat masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku STNK setiap tahun adalah membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia Agustus 2023

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 19 September 2023 :

1. Bus Bumel yang Masih Eksis Mengantarkan Penumpang

PO Pusaka menjadi salah satu bus bumel yang masih bertahan bersaing untuk mengatakan penumpang ke kota-kota satelit di perbatasan Bogor dan Tangerang.

"Jumlahnya saat ini yang jelas tidak sebanyak dulu. Penumpangnya juga tidak sebanyak dulu. Bahkan saya dan teman-teman saat ini hanpir tidak menggunakan kernet. Jadi penumpang bayar ke sopir saat akan turun," kata Ari salah satu sopir bus PO Pusaka Kepada Kompas.com di Terminal Baranangsiang, Bogor, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Bus Bumel yang Masih Eksis Mengantarkan Penumpang

2. Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun

Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Setelah pajak dibayar, maka status STNK menjadi aktif kembali. Rupanya, syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi, mengingat kendaraan bermotor turut menyumbang polusi udara di Tanah Air.

Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang sudah ditentukan, tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Baca juga: Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun

3. Aksi Begal Siang Bolong di Kemayoran, Begini Cara Menghindarinya

Ilustrasi jambretTHINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN Ilustrasi jambret

Aksi begal saat ini tidak mengenal waktu, bukan tunggu malam saja, tapi saat siang dan kondisi sepi tetap bisa dilakukan.

Misal seperti pada video yang diunggah akun jabodetabek.terkini, di mana ada pengendara ojek online dan penumpangnya yang hampir jadi korban begal. Aksi dilakukan siang bolong, di fly over Kemayoran, Jakarta Pusat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau