JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral di Instagram, menunjukkan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) mendapat banyak protes dari masyarakat setempat, karena menilang anak sekolah yang mengendarai motor.
Peristiwa ini dibagikan pertama kali oleh akun @TKPMedan, dan terjadi di kawasan Kuburan Krakatau, Medan, Sumatera Utara.
Masyarakat protes sebab tindakan penilangan itu dilakukan di dalam gang kawasan pemukiman, bukan di jalan utama.
Tidak hanya memprotes, beberapa oknum juga terdengar mengolok-olok anggota Polantas yang tengah bertugas.
Baca juga: Intip Spesikasi Truk Besar yang Viral di Tiktok
View this post on Instagram
“Golak kali (lucu sekali), anak sekolah dikejar sampai ke dalam gang, makin tidak benar kerja polisi,” kata salah satu oknum yang terekam, dikutip dari video, Minggu (17/9/2023).
Oknum lainnya bahkan menyahut dan menuduh jika anggota Polantas hendak melakukan pungutan liar. Komentar ini sontak memperkeruh situasi.
Pihak Polantas yang bertugas mencoba menjelaskan, jika anak sekolah itu sudah tertangkap basah berkendara di jalan umum, namun justru kabur dan masuk ke kawasan gang. Dirinya juga menepis ungkapan jika ada upaya melakukan pungli.
“Dia (anak sekolah) ini lari dan saya kejar, memangnya ada kuminta uang kau?” ujar sang Polantas menjelaskan kronologi.
Baca juga: Catat, Ini Tarif Jasa Derek Resmi di Jalan Tol DKI Jakarta
Menyikapi video ini, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, tidak ada yang salah dari sikap Polantas dalam video.
Menimbang kronologi sebagaimana dijelaskan dalam video tersebut, Mukmin menilai upaya yang dilakukan sudah sesuai SOP Gakkum lalu lintas.
“Kejadiannya bermula di jalan umum, tapi si anak yang bawa motor mangkir dan kabur ke gang, dari sini sudah bisa dievaluasi penanganannya seperti apa,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: Bikin AC Yaris Bakpao Tetap Dingin Meski Sudah Berumur
Dia menjelaskan, anak di bawah umur bawa kendaraan adalah suatu bentuk pelanggaran lalu lintas yang harus ditindak. Prosesnya pun dikategorikan sebagai penilangan khusus.
“Jadi berdasarkan SOPnya, motor tersebut memang harus ditahan, kemudian pihak Polisi akan menghubungi orang tua si anak, untuk dijelaskan dan diedukasi,” ucapnya.
Perihal tidakan mengejar hingga masuk gang, Mukmin menambahkan jika tindakan tersebut bisa dilakukan, dengan pertimbangan ada risiko bahaya keselamatan yang berpotensi terjadi.
“Intinya gakkum lantas dijalankan kan itu supaya tidak terjadi bahaya keselamatan di jalan, ini bentuk pengamanan masyarakat juga,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.