Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Listrik yang Sudah Punya Surat-surat Resmi Masih Sedikit

Kompas.com - 15/09/2023, 17:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jumlah kendaraan listrik di Indonesia diklaim terus mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu. Meski begitu, angka ini masih sangat jauh dibandingkan penjualan kendaraan konvensional dengan mesin bakar internal.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, data jumlah motor listrik yang dimiliki kepolisian dan Kementerian Perhubungan berbeda.

Menurutnya, Kemenhub mencatat kendaraan listrik dari SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe). Sementara Polri berdasarkan pendaftaran STNK dan BPKB.

Baca juga: Tanpa Lulus Uji Emisi, Menhub Pastikan STNK Tidak Bisa Diperpanjang

Ilustrasi STNK motor listrik United TX3000KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi STNK motor listrik United TX3000

“Data Perhubungan memang lebih banyak, karena baru pengurusan SUT dan SRUT-nya, yang masuk ke Perhubungan. Tapi yang masuk ke saya, baru 0,04 persen untuk sepeda motor. Sementara target pemerintah untuk tahun 2023 ini harus 2 juta roda dua,” ujar Yusri di Jakarta (13/9/2023).

Data Korlantas Polri menunjukkan jumlah kendaraan bermotor seluruhnya yang sudah memiliki BPKB STNK sebanyak 157.484.407 unit. Dari jumlah ini, total kendaraan listrik baru mencapai 68.207 unit atau sekitar 0,043 persen.

Sementara itu, jumlah kendaraan roda empat sebanyak 15.091 unit atau sekitar 0,77 persen. Adapun sepeda motor sebanyak 52.854 unit atau sekitar 0,04 persen.

Baca juga: Pengamat Sebut 2 Bulan ke Depan Jadi Momen Bagus untuk Beli Motor Listrik

“Daftar kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September 2023 ini, total kendaraan bermotor yang ada di data saya 157 juta unit, 78 persennya adalah kendaraan roda dua, ini roda 4 ke atas cuma 28 persennya saja” ucap Yusri.

“Motor itu (secara total) 131 juta unit, baru 0,04 persen saja yang kendaran listrik yang sudah terdaftar, yang sudah ada BPKB STNK-nya di Indonesia ini,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau