DEPOK, KOMPAS.com – Polres Metro Depok melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, seiring dengan meningkatnya tren kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
Plt Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto mengatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Sugianto juga memerintahkan personelnya untuk melakukan penindakan, bagi pengendara sepeda listrik apabila kedapatan melintas di jalan raya.
Baca juga: Spek Motor Listrik Honda EM1 e: Versi Indonesia Beda dari Eropa
“Dinasehati jangan gunakan di jalan umum disuruh kembali ke rumah,” ujar Sugianto, kepada Kompas.com (14/8/2023).
Menurutnya, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Meski begitu, masyarakat masih boleh menggunakan sepeda listrik, namun harus tetap memperhatikan keamanan berkendara.
Baca juga: Daihatsu Rocky Bekas Banyak Dicari Orang
“Untuk pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum,” ucap Sugianto.
Ia juga mengingatkan agar orang tua ikut mengawasi anak-anaknya yang bermain pakai sepeda listrik, khususnya untuk menjaga keamanan berkendara di jalan raya.
“Untuk keselamatan penggunannya wajib menggunakan helm, dan kecepatannya tidak boleh melebihi 20 kpj. Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua,” kata Sugianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.