Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kecelakaan Sepeda Listrik, Butuh Sarana yang Memadai

Kompas.com - 06/08/2023, 17:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini seorang anak kecil meninggal dunia tertabrak mobil saat mengendarai sepeda listrik. Pemakaian sepeda listrik pun menjadi sorotan karena dianggap membahayakan.

Pro dan kontra pemakaian sepeda listrik memang terus bermunculan beberapa waktu ke belakang. Alasannya pemakai sepeda listrik sering dianggap ugal-ugalan dan masuk ke jalan raya yang berbahaya.

Baca juga: Penjualan Mobil Suzuki Tembus 1,52 Juta Unit pada Semester I/2023

Hendro Sutono, Juru Bicara Komunitas Sepeda/Motor Listrik (KOSMIK) mengatakan, masalah pemakaian sepeda listrik di beberapa kota besar termasuk Makassar seperti perumpamaan telur dan ayam.

Hendro mengatakan, saat ini pengguna sepeda listrik kian banyak karena itu pemerintah daerah juga selayaknya membangun sarana dan prasarana untuk memfasilitasi pemakai sepeda listrik tersebut.

"Itu juga jadi salah perdebatan yaitu telur dulu atau ayam dulu," kata Hendro kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

"Misalnya begini, ketika pertambahan kendaraan listrik menjadi massif karena tidak ada sarana dan prasarana jalan apakah kendaraan listriknya yang harus dibatasi atau pemerintah harus sesegera mungkin membuatkan jalur sepedanya?" kata Hendro.

Baca juga: Lagi Tren, Bikin Honda Win 100 Pakai Bahan Honda Verza

Hendro mengatakan peraturan mengenai penggunaan sepeda listrik sudah jelas tercantum dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Seperti Pemprov DKI Jakarta yang menganggap bahwa penggunaan sepeda listrik jadi solusi sarana transportasi dari kemacetan. Makanya mereka investasi bikin jalur sepeda agar mendorong masyarakat menggunakan sepeda listrik," kata Hendro.

"Nah ketika di Makassar pertumbuhannya cepat berkembang harusnya pemerintah dareah merespon membuatkan sarana dan prasarana yang menunjang keselamatan pengguna sepeda listrik ini," kata dia.

Baca juga: Cegah Motor Kemalingan, Begini Tips dari Pelaku Curanmor

"Jadi ini bolak balik mau tunggu penggunanya banyak atau bikin prasarananya dulu, sekarang yang memakai sudah banyak nih kok jalurnya tidak dibikin-bikin," ujar Hendro.

Hendro mengatakan, dalam Permenhub No 45 tahun 2020, sepeda listrik hanya punya kecepatan maksimal 25 kpj. Bisa dipakai di jalur khusus, kawasan khusus dan waktu tertentu dengan pengguna minimal berusia 12 tahun.

"Karena di PM 45 itu penggunaan kendaraan sepeda listrik digunakan di waktu tertentu pada waktu CFD, di jalur tertentu di jalur sepeda dan kawasan tertentu seperti di TMII dan PIK," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bukan hanya sarana tapi regulasi


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau