JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan cekcok antara petugas polisi lalu-lintas (polantas) dengan pengendara sepeda motor. Polisi tersebut sempat terekam mengeluarkan kata kasar.
Dalam video yang diunggah akun TikTok, fenderlita, terdengar polisi itu mengancam ingin mematahkan SIM pengendara motor.
Baca juga: Tanpa Lulus Uji Emisi, Menhub Pastikan STNK Tidak Bisa Diperpanjang
"Kurang ngajar dari tadi ni. Mana sini gua patahin (SIM). Monyet lo dari tadi lo," kata polisi tersebut dalam tayangan video dikutip Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
@fenderlita Mohon maaf sebelumnya saya tidak pernah benci polisi, baru kali ini ketemu polisi modelan begini. 11 detik yg mewakili. Suami berangkat kerja seperti biasa. Sekitar pukul 7.45 di lampu merah dekat kantornya diminta minggir oleh pak pol. Karena ngerasa gaada salah apa-apa akhirnya suami minggir. Pak pol tanya “sudah perpanjang stnk?” Suami jawab “sudah” (ternyata yg baru diperpanjang adalah stnk mobil, yg motor belum). Pak pol minta suami saya serahkan sim & stnk. Suami saya mengaku salah dan tidak melawan sedikitpun, nada bicaranya juga tidak meninggi. Kemudian pak pol arahkan motor untuk naik ke trotoar. Namun karena suami saya harus segera antar jualan (roti) ke pelanggan, jd suami saya minta izin untuk antar pesanannya sebentar dan nanti kembali lg (karena sudah dekat dengan lokasi pengantaran). Pak pol tidak menginzinkan dengan terus mengeluarkan kata-kata kasar. Entah dipikirnya suami saya mencari-cari alasan untuk kabur atau bagaimana. Namun pesanan roti memang harus sampai ke pelanggan jam 8 karena untuk acara di kantornya. Apakah mengayomi, melindungi dan melayani harus dengan berkata kasar bahkan memaki?? #kenatilang #kenatilangpolisi #polisi #polisiindonesia #polisikasar #polisibaik #polisiarogan #viral #polisiviral #fyp #fyp? ? original sound - Fenderlita Kasterina
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta maaf bahwa anggotanya memaki pengendara motor yang ditilang di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
"Nah, dalam perdebatan inilah, istilahnya mungkin dari petugas kami mengucapkan hal-hal yang memang tidak pantas," kata Latif di Polda Metro Jaya, dilansir dari Megapolitan Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
"Dan ini tentunya kami sebagai pimpinan Ditlantas Polda Metro Jaya, kami mohon maaf, khilaf," ujar dia.
Menyikapi kejadian tersebut, Budiyanto pemerhati masalah transportasi mengatakan, bahwa petugas Polri adalah pelayan masyarakat yang harus bersikap ramah dan humanis. Dalam situasi apapun tidak boleh berlaku atau bersikap kasar sampai mengeluarkan kata-kata binatang.
"Setiap anggota polisi terikat pada peraturan disiplin kode etik dan tunduk pada peradilan umum," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Hyundai Infracore Ambil Bagian di IEE Series 2023, Pajang Develon
"Atas tindakan tersebut oknum bersangkutan bisa kena peraturan masalah disiplin atsu kode etik tergantung hasil pemeriksaan, atau bahkan bisa kena pidana apabila korban melapor," katanya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, oknum petugas tersebut bisa saja diancam pidana.
"Bisa saja korban melaporkan tentang pencemaran nama baik dengan cara menyerang kehormatan dan nama baik di muka umum (Pasal 310 KUHP ), ancaman pidanya dengan pidana penjara selama sembilan bulan," ujar Budiyanto.
"Apapun alasannya tindakan oknum petugas Polri tidak dibenarkan. Ingat bahwa setiap anggota Polri terikat pada aturan disiplin, kode etik dan tunduk pada peradilan umum. Dalam pelaksanaannya tugas dilapangan tetap tegas dan humanis," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.