JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan cekcok antara petugas polisi lalu-lintas (polantas) dengan pengendara sepeda motor. Polisi tersebut sempat terekam mengeluarkan kata kasar.
Dalam video yang diunggah akun TikTok, fenderlita, terdengar polisi itu mengancam ingin mematahkan SIM pengendara motor.
"Kurang ngajar dari tadi ni. Mana sini gua patahin (SIM). Monyet lo dari tadi lo," kata polisi tersebut dalam tayangan video dikutip Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
"Nah, dalam perdebatan inilah, istilahnya mungkin dari petugas kami mengucapkan hal-hal yang memang tidak pantas," kata Latif di Polda Metro Jaya, dilansir dari Megapolitan Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
"Dan ini tentunya kami sebagai pimpinan Ditlantas Polda Metro Jaya, kami mohon maaf, khilaf," ujar dia.
Menyikapi kejadian tersebut, Budiyanto pemerhati masalah transportasi mengatakan, bahwa petugas Polri adalah pelayan masyarakat yang harus bersikap ramah dan humanis. Dalam situasi apapun tidak boleh berlaku atau bersikap kasar sampai mengeluarkan kata-kata binatang.
"Setiap anggota polisi terikat pada peraturan disiplin kode etik dan tunduk pada peradilan umum," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
"Atas tindakan tersebut oknum bersangkutan bisa kena peraturan masalah disiplin atsu kode etik tergantung hasil pemeriksaan, atau bahkan bisa kena pidana apabila korban melapor," katanya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, oknum petugas tersebut bisa saja diancam pidana.
"Bisa saja korban melaporkan tentang pencemaran nama baik dengan cara menyerang kehormatan dan nama baik di muka umum (Pasal 310 KUHP ), ancaman pidanya dengan pidana penjara selama sembilan bulan," ujar Budiyanto.
"Apapun alasannya tindakan oknum petugas Polri tidak dibenarkan. Ingat bahwa setiap anggota Polri terikat pada aturan disiplin, kode etik dan tunduk pada peradilan umum. Dalam pelaksanaannya tugas dilapangan tetap tegas dan humanis," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/15/094200515/polisi-minta-maaf-anggota-kasar-saat-menilang-ingat-soal-humanisme