• Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
• Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
• Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
• Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
• Motor di atas tahun 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 pm
Kendaraan yang berhasil lolos uji emisi, maka pemilik kendaraan akan mendapat sertifikat lolos uji emisi yang berlaku selama satu tahun.
Pemilik kendaraan juga sebaiknya tetap melakukan pemeliharaan rutin pada kendaraan. Dengan begitu, kendaraan bisa terus memenuhi standar emisi yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Gambar Digital Royal Enfield Shotgun 650 Bobber
Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk besaran tilang, roda dua Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan lalu lintas pada umumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.