Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Soal Stiker Lulus Uji Emisi yang Dijual Bebas, Ini Faktanya

Kompas.com - 11/09/2023, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan ini polusi udara menjadi isu penting yang menarik perhatian sejumlah pihak, terutama pemerintah. Udara di sejumlah wilayah Indonesia masuk kategori udara tidak sehat.

Salah satu penyumbang polusi ini, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ialah sektor transportasi.

Guna mendukung kembalinya langit biru terutama di DKI Jakarta, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menerapkan tilang uji emisi sejak 1 September 2023.

Kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraan dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara.

Baca juga: Sirkuit Mandalika Sebetulnya Sudah Bisa Raih Grade 2 FIA

Namun, hal ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak, seperti baru-baru ini beredar di situs jual beli online yang menjual stiker lulus uji emisi.

Berdasarkan penelusuran tim Kompas.com dari situs jual beli online, Senin (11/9/2023), menemukan stiker lulus uji emisi yang dibanderol Rp 10.000. Pada stiker tersebut tertulis ‘LULUS UJI EMISI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan’.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melalui akun Instagram resminya menjelaskan bahwa stiker lulus uji emisi yang beredar di pasaran bukan merupakan bukti bahwa kendaraan telah lulus uji emisi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DITJEN PPKL KLHK (@ditjenppkl_klhk)

“Akhir pekan ini, bhumi hanya ingin menyampaikan bahwa jangan tergiur tawaran sesat stiker uji emisi yang ada di toko online. Sticker uji emisi *BUKAN MENJADI BUKTI LULUS UJI EMISI*. Validasi lulus uji emisi hanya melalui sistem informasi SI UMI. Hati-hati, Sob!,” tulis keterangan tersebut.

Adapun bukti lulus uji emisi yang sah adalah sertifikat uji emisi. Sertifikat uji emisi ini didapat pemilik kendaraan bermotor usai melakukan tes uji emisi yang dilihat angka parameter ambang batas emisi gas buang.

Masa sertifikat uji emisi ini hanya berlaku setahun, jika sudah lewat maka harus memperpanjangnya.

Langkah pertama untuk mengikuti uji emisi adalah dengan mendaftarkan kendaraan terlebih dulu di titik lokasi uji emisi kendaraan yang dapat dilihat melalui aplikasi e-uji emisi (pengguna Android) atau JAKI (pengguna iOS).

Berikut ini adalah cara mudah mendaftar uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi:
-Unduh aplikasi melalui PlayStore
-Pilih menu ‘Pemesanan Uji Emisi
-Masukan tanggal kunjungan
-Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan uji emisi. Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah.
-Masukan nomor telepon. Disarankan nomor tersebut terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp.
-Klik submit untuk mengakhiri proses pemesanan

Laman pendaftaran uji emisi kendaraan bermotorujiemisi.jakarta.go.id Laman pendaftaran uji emisi kendaraan bermotor

Sementara untuk pengguna iOS yang menggunakan aplikasi JAKI, langkahnya sebagai berikut:
-Unduh aplikasi melalui App Store
-Buka aplikasi JAKI
-Ketik ‘emisi’ pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi ‘pemesanan uji emisi’
-Setelah itu pilih jenis kendaraan (roda dua atau roda empat)
-Isi formulir pendaftaran, seperti wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan
-Klik submit dan pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi

Selanjutnya pemilik kendaraan tinggal mendatangi lokasi yang dituju dan melakukan tes uji emisi.

Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:

• Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
• Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
• Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
• Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
• Motor di atas tahun 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 pm

Ilustrasi sertifikat lulus uji emisiKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Ilustrasi sertifikat lulus uji emisi

Kendaraan yang berhasil lolos uji emisi, maka pemilik kendaraan akan mendapat sertifikat lolos uji emisi yang berlaku selama satu tahun.

Pemilik kendaraan juga sebaiknya tetap melakukan pemeliharaan rutin pada kendaraan. Dengan begitu, kendaraan bisa terus memenuhi standar emisi yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Gambar Digital Royal Enfield Shotgun 650 Bobber

Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk besaran tilang, roda dua Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan lalu lintas pada umumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau