Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Kecelakaan di Tol MBZ, Ini Alasan Dilarang Putar Balik di Jalan Tol

Diketahui, pengemudi tersebut merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial GDW (29). Namun polisi tak menjelaskan alasan mengapa mobil tersebut berputar balik hingga melaju dengan melawan arah.

Bicara soal jalan tol, sebagai jalan bebas hambatan membuat jalan tol mempunyai sederet aturan tertulis. Terdapat daftar larangan yang tidak boleh dilakukan saat berkendara di jalan tol.

Selain itu juga, kasus kecelakaan ini juga menjadi alasan kenapa dilarang putar balik, dan melawan arah di jalan tol. Pasalnya, jalan tol adalah jalan bebas hambatan dimana kecepatan rata-rata kendaraan bisa di atas 80 kpj.

Apabila ada mobil yang melakukan pelanggaran seperti lawan arah, putar balik atau mundur, maka sangat berpotensi terjadi kecelakaan fatal, mengingat kendaraan lainnya sedang berada pada kecepatan tinggi.

Melihat banyaknya pelanggaran yang ada, dapat disimpulkan hingga saat ini pengguna jalan tol belum sepenuhnya memahami aturan-aturan yang berlaku. Masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat di jalan tol.

Larangan di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya pada Pasal 41 tertulis tindakan-tindakan yang dilarang dilakukan saat melintasi jalan tol.

Berikut larangan-larangan di jalan tol:

Ketentuan tersebut termuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Pada PP tersebut, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, disesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Bagi pelanggar batas kecepatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu untuk larangan putar balik di jalan tol, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/10/092100315/belajar-dari-kecelakaan-di-tol-mbz-ini-alasan-dilarang-putar-balik-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke