Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Honda Supra Tak Lulus dan Yamaha RX-King Malah Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 03/09/2023, 13:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Honda Supra X 125 kena tilang polisi lantaran tidak lulus uji emisi dalam razia di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

Sedangkan motor 2-tak Yamaha RX-King 2005 milik Dedy Limanto warga Depok, Jawa Barat ini malah bisa lolos uji emisi.

Dedy mengatakan motor 2-tak jadulnya ini dirawat secara rutin, sehingga Yamaha RX-King 2005 miliknya dapat lulus uji emisi gas buang.

Selain itu, Dedy juga menghimbau kepada pemilik motor 2-Tak lainnya untuk juga melakukan uji emisi, karena dapat mengetahui kondisi kendaraan yang dimiliki, dan belum tentu (motor 2-Tak) tidak lolos uji emisi.

Baca juga: Selain Tilang, Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Parkir Lebih Mahal

Yamaha RX-King tahun 2005 milik Dedy Limanto lolos uji emisi setelah melakukan uji di bengkel resmi pada Selasa (29/8/2023).Foto: Dedy Limanto Yamaha RX-King tahun 2005 milik Dedy Limanto lolos uji emisi setelah melakukan uji di bengkel resmi pada Selasa (29/8/2023).

Yamaha RX-King 2005 milik Dedy, melakukan uji emisi di bengkel resmi, Selasa (29/8/2023). Dirinya tertarik melakukan (uji emisi) karena melihat berita yang simpang siur soal motor 2-tak. Selain itu dia memang ingin mengetahui kadar polutan dari kendaraan miliknya.

“Waktu keluar peraturan ini awalnya saya anggap biasalah paling hanya beberapa hari saja, tapi kok lama-lama selalu dibahas. Apalagi saya pakai RX-King yang dianggap ngebul. Mau tidak mau daripada saya tidak pakai atau ditilang, saya coba mau uji emisi bawa RX-King,” ungkapnya.

Hasil uji emisi Yamaha RX-King milik Dedy, memiliki kadar CO (karbon monoksida) 3,49 persen dan HC (hidrokarbon) 7.680 ppm.

Baca juga: Ini Rahasia Yamaha RX-King Bisa Lolos Uji Emisi

Dedy Limanto membuktikan bahwa dengan perawatan yang tepat motor Yamaha RX-King 2005 miliknya bisa lolos uji emisi.
Foto: Dedy Limanto Dedy Limanto membuktikan bahwa dengan perawatan yang tepat motor Yamaha RX-King 2005 miliknya bisa lolos uji emisi.

“Saya lihat sendiri uji emisinya. Dikasih tahu sama mekaniknya sepertinya aman. Saya langsung bangga,” ungkap Dedy mengetahui motor miliknya lolos uji emisi.

“Begitu sudah jadi ada report dari mesin keluar model struk, dan diinput buat cetak sertifikat dan lulus. Makanya semua tergantung perawatan, jadi motor saya terawat,” tambah Dedy.

Sebagai informasi parameter ambang batas emisi gas buang kendaraan, tertera pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sedangkan Motor 2-Tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Honda Supra X 125

Lain cerita dengan pengendara motor bebek 4-tak Honda Supra X 125 karbu, Andi (60). Dia ditilang polisi karena kendaraannya tak lulus uji emisi dalam razia yang digelar di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

Andi bercerita, semula ia yang melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono melihat adanya plang bertuliskan uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ucap Andi di lokasi.

Andi menguji emisi secara sukarela kendaraan yang biasa digunakannya itu karena yakin bakal lolos. Sebab, kendaraannya itu selalu diservis secara rutin. Adapun jenis BBM yang digunakan untuk motor Honda Supra X 125 itu adalah Pertamax.

"Motor baru diservis, bensin pertamax, jarak tempuh 216.000 km. Tadi ditilang itu STNK. Katanya setelan karburatornya kurang bagus," kata Andi.

Andi mengaku, motornya disarankan untuk dilakukan perbaikan kembali di bengkel. Saran itu disebut disampaikan oleh petugas yang melakukan uji emisi kendaraannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau