JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah kemacetan di titik lalu lintas padat, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap pada pagi hari ini, Senin (4/9/2023).
Aturan ini berlangsung hingga Jumat (8/9/2023) dan dibagi dalam dua waktu penerapan, yakni pagi - siang mulai jam 06.00 sampai 10.00, dan sore - malam mulai jam 16.00 sampai 21.00 WIB.
Terkait lokasi penerapan, gage diberlakukan di 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Pengguna kendaraan dianjurkan taat terhadap aturan dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, supaya tidak menerima sanksi berupa tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Pelihara Mobil Mesin Diesel, Ternyata Mudah dan Minim Perawatan
Berikut adalah daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
Baca juga: Tilang Uji Emisi, Polisi Akui Incar Mobil Tua
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
Baca juga: Penyebab Ada Suara Ledakan pada Knalpot Motor
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
Baca juga: Ingat, Kendaraan Terlihat Sehat Belum Tentu Lulus Uji Emisi
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.