JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar mengawasi pelaksanaan tilang uji emisi, yang mulai berlaku Jumat (1/9/2023) di wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan tilang uji emisi ini mengacu pada Pasal 295 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu untuk mekanisme penilangan sama dengan penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Adapun masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian petugas dalam melakukan tilang bisa melaporkannya kejadian tersebut.
Baca juga: Ada Razia, Pemilik Mobil Mulai Banyak Uji Emisi di Bengkel Resmi
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, mengatakan masyarakat bisa melaporkan jika ada kecurangan terjadi.
“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” ungkap doni di Jakarta belum lama ini.
Doni memastikan, kegiatan ini akan sesuai dengan prosedur, dan berharap masyarakat juga ikut mengawasi jalanya proses tilang uji emisi ini, sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.
Baca juga: Mulai Diterapkan, Ini Proses Tilang Uji Emisi
“Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini secara bersama-sama dengan dinas terkait,” ungkap Doni.
Selain itu, Doni juga mengatakan sudah menyiapkan personil yang siap melaksanakan razia uji emisi di beberapa titik lokasi.
“Tentunya ini dalam pengawasan, kami juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” ungkap Doni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.