Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik Hotman Paris, Ketahui Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 31/08/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Topik seputar penggunaan bahu jalan tol tengah ramai diperbincangkan, setelah Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, melontarkan kritik terkait hal itu.

Melalui akun tiktok @HotmanParisfans, Hotman menceritakan pengalamannya baru-baru ini, di mana dia menjumpai sikap tidak terpuji yang dilakukan oleh beberapa oknum.

Pasalnya, dia menyaksikan mobil-mobil dinas dengan pelat nomor Polisi, TNI, dan Pejabat Instansi sering menggunakan bahu jalan tol untuk mendahului, dan tidak dikenai sanksi tilang.

Baca juga: Hotman Paris Komentari Pelanggaran di Bahu Jalan Tol, Mobil Pelat Dinas Bebas Melintas

Pelanggaran lalu lintas bahu jalan di tol CikampekStanly/Otomania Pelanggaran lalu lintas bahu jalan di tol Cikampek

“Tapi, saya ada lihat tadi sampai 3 kali, mobil swasta dan mobil-mobil pribadi distop (ditilang) saat lewat bahu jalan,” ujarnya dalam video, Rabu (30/8/2023).

Hotman sangat mengkritisi perilaku tersebut, yang menurutnya, merupakan bentuk diskriminasi dan perilaku tebang pilih saat menilang.

Hotman lanjut menjelaskan, dalam regulasi dan peraturan perundang-undangan (perpu), sudah dijelaskan jika bahu jalan tol tidak boleh digunakan mendahului oleh siapapun, kecuali kendaraan prioritas.

Baca juga: Daftar Harga Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.Istimewa Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.

“Undang-undang mengatakan hanya presiden dan mobil jenazah saja yang harusnya dapat prioritas,” ucapnya.

Sebagai informasi, Hotman Paris sendiri merujuk pada dua perpu, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pada Pasal 41 angka (2) PP 15 Tahun 2005, dijelaskan secara terperinci mengenai penggunaan bahu jalan. Berikut pemaparannya :

Baca juga: Investasi Kendaraan Listrik Sudah Capai Rp 3 Triliun

Kondisi Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dipotret Minggu (25/12/2022). Ada tiga ambulans yang terparkir di salah satu sudut.KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Kondisi Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dipotret Minggu (25/12/2022). Ada tiga ambulans yang terparkir di salah satu sudut.

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca juga: Dijual Rp 2,5 Miliar, iX Jadi Mobil Listrik Terlaris BMW Indonesia

Petugas pemadam kebakaran melakukan pemadaman gudang penyimpanan bahan-bahan pembuatan springbed di Jalan Esberg, Kota Malang, Jawa Timur terbakar pada Kamis (8/6/2023).KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Petugas pemadam kebakaran melakukan pemadaman gudang penyimpanan bahan-bahan pembuatan springbed di Jalan Esberg, Kota Malang, Jawa Timur terbakar pada Kamis (8/6/2023).

Sedangkan Pasal 134 UU LLAJ memaparkan terkait kendaraan prioritas, yang memiliki hak prerogatif dan dibolehkan melewati bahu jalan.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau