Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Motor Listrik per Agustus Baru 225 Unit

Kompas.com - 30/08/2023, 09:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan mengenai penerima subsidi kendaraan listrik berbasis listrik roda dua kini diperluas. Kini aturannya adalah satu NIK bisa mendapatkan subsidi saat pembelian satu motor listrik.

Lebih rinci, aturan baru ini bisa dilihat di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, masyarakat yang mau menerima subsidi, syaratnya semakin mudah, tentu harapannya bisa meningkat, sesuai target pemerintah.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Diperluas, AISMOLI Yakin Capai Target Tahunan

Motor listrik Polytron FOX R di GIIASKompas.com/Daafa Alhaqqy Motor listrik Polytron FOX R di GIIAS

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus, Selasa (29/8/2023).

Dilansir dari laman situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id), kuota subsidi pembelian motor listrik sepanjang tahun berjalan masih tersisa 197.570 unit, hingga Selasa (29/8/2023).

Artinya, pemesanan motor listrik bersubsidi baru mencapai 2.430 unit, dari target total 200.000 unit sampai akhir 2023. Angka tersebut naik dari awal Agustus di angka 1.500-an unit.

Baca juga: Suzuki Ertiga Tampil Amblas, Lebih Sporty dan Elegan


Lebih rinci, terdapat 1.645 konsumen yang telah melakukan proses pendaftaran. Kemudian, terdapat 560 orang konsumen yang sedang dalam proses verifikasi.

Tapi untuk penerimanya masih sama dengan awal Agustus, yakni masih 225 unit.

Tentu dengan adanya perluasan penerima subsidi, target pemerintah capai 200.000 unit penjualan motor listrik bisa tercapai. Syarat mendapatkan subsidinya pun sekarang jadi makin mudah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com