Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/08/2023, 09:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan mengenai penerima subsidi kendaraan listrik berbasis listrik roda dua kini diperluas. Kini aturannya adalah satu NIK bisa mendapatkan subsidi saat pembelian satu motor listrik.

Lebih rinci, aturan baru ini bisa dilihat di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, masyarakat yang mau menerima subsidi, syaratnya semakin mudah, tentu harapannya bisa meningkat, sesuai target pemerintah.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Diperluas, AISMOLI Yakin Capai Target Tahunan

Motor listrik Polytron FOX R di GIIASKompas.com/Daafa Alhaqqy Motor listrik Polytron FOX R di GIIAS

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus, Selasa (29/8/2023).

Dilansir dari laman situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id), kuota subsidi pembelian motor listrik sepanjang tahun berjalan masih tersisa 197.570 unit, hingga Selasa (29/8/2023).

Artinya, pemesanan motor listrik bersubsidi baru mencapai 2.430 unit, dari target total 200.000 unit sampai akhir 2023. Angka tersebut naik dari awal Agustus di angka 1.500-an unit.

Baca juga: Suzuki Ertiga Tampil Amblas, Lebih Sporty dan Elegan


Lebih rinci, terdapat 1.645 konsumen yang telah melakukan proses pendaftaran. Kemudian, terdapat 560 orang konsumen yang sedang dalam proses verifikasi.

Tapi untuk penerimanya masih sama dengan awal Agustus, yakni masih 225 unit.

Tentu dengan adanya perluasan penerima subsidi, target pemerintah capai 200.000 unit penjualan motor listrik bisa tercapai. Syarat mendapatkan subsidinya pun sekarang jadi makin mudah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com