Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Warga Tegur Langsung Pemotor yang Lawan Arah?

Kompas.com - 23/08/2023, 17:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh pengendara motor terbatak truk pengankut bata hebel di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Para pengendara motor itu tertabrak truk karena melawan arah, Selasa (22/8/2023).

Berkaca pada kejadian tersebut, saat ini semakin banyak pengendara sepeda motor yang lawan arah. Beberapa orang kemudian melakukan inisiatif dengan cara menegur langsung.

Baca juga: Banyak yang Lawan Arah, Polisi Berlakukan Tilang Elektronik di Lenteng Agung

Sebetulnya boleh tidak menegur langsung pengendara bandel. Apakah warga sipil punya hak untuk menegur pengendara yang lawan arah?

Stick cone jalur sepeda permanen di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, banyak yang copot. Pantauan di lokasi, Senin (24/10/2022) siang, sejumlah stick cone juga bengkok dan pecah. Beberapa sepeda motor yang melawan arah juga melewati jalur sepeda permanen tersebut.KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Stick cone jalur sepeda permanen di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, banyak yang copot. Pantauan di lokasi, Senin (24/10/2022) siang, sejumlah stick cone juga bengkok dan pecah. Beberapa sepeda motor yang melawan arah juga melewati jalur sepeda permanen tersebut.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, dari tinjauan hukum, sebetulnya masyarakat boleh berperan aktif menjaga kondisi lalu lintas. Namun, dalam pelaksanaannya juga mesti sesuai peraturan yang ada.

Soal peran serta masyarakat, kata Budiyanto, tertuang dalam Undang-Undang No 22 Nomor 2009 tentang LLAJ Pasal 256, 257, dan 258 mengenai peran, serta masyarakat dalam kelancaran lalu lintas.

"Dibenarkan sesuai dengan aturan yang ada hanya mungkin dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan cara-cara yang sopan dan bisa diterima," kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Isu MotoGP, KTM Ingin Bawa Merek MV Agusta Pakai Joki Marc Marquez

"Peneguran dapat dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan menimbulkan friksi, perlawanan dan sebagainya yang dapat berakibat pada perbuatan melawan hukum," kata dia.

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (31/1/2018).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (31/1/2018).

Namun kata Budiyanto mengatakan, lebih baik merekam atau memfoto kemudian bukti tersebut diserahkan kepada kepolisian. Biar kemudian polisi yang melakukan penertiban bisa dengan tilang atau hal lainnya.

"Sebaiknya difoto, buat rekaman kemudian laporkan ke petugas kepolisian terdekat kemudian dilaporkan ke RTMC melalui media Facebook, Twitter, Instagram, dan sebsgainya, pasti akan direspons dan ditindaklanjuti," kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, bukti pelanggaran lalu lintas bisa didapat dari tertangkap tangan, laporan masyarakat, dan rekaman CCTV. "Apabila temuan tersebut sudah diterima petugas kepolisian dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang di mana foto dan rekaman dilampirkan," ujar Budiyanto.

Pasal 256
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 257
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau