JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memberlakukan kurikulum baru untuk ujian praktik SIM C mulai hari ini, Senin, (7/8/2023). Ada beberapa ubahan yang ditujukan untuk mempermudah para peserta.
Walaupun materi ujian praktik diperbarui, biaya pembuatan SIM C tidak berubah dan tetap sama.
Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.
“Ini saya perjelas, jadi bayar (pembuatan) SIM C itu Rp 100.000, dan perpanjangannya SIM C itu Rp 80.000,” ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Diperbarui, Tes Zig-zag dan Angka 8 Dihapus
Sebagai informasi, Korlantas Polri mengklasifikasikan SIM C menjadi 3 golongan mulai tahun 2023, yakni :
SIM C : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin sampai 250 cc
SIM C1 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc sampai 500 cc
SIM C2 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc
Walau kategorinya berbeda, biaya pembuatan ketiga jenis SIM tersebut serupa, yakni Rp 100.000.
Baca juga: Ini Daftar Motor yang Dipakai Ujian Praktik SIM Terbaru
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berkenaan dengan biaya pembuatan SIM C, Yusri Yunus juga memberikan klarifikasi jika Rp 100.000 adalah harga mutlak, artinya tidak akan ada penambahan.
Pasalnya, dirinya masih sering menjumpai peserta yang keliru menanggapi biaya pembuatan SIM C dengan biaya untuk persyaratan pelengkap, yakni asuransi senilai Rp 30.000, dan bukti pemeriksaan kesehatan senilai Rp 25.000.
Baca juga: Polisi Bicara Kemungkinan Ujian Praktik SIM C Pakai Motor Listrik
“Saya sampaikan lagi, satu persyaratan (pembuatan SIM C) memang harus ada (sertifikasi) lulus kesehatan dan psikologi, tapi itu terpisah, enggak gabung (dengan biaya pembuatan SIM),” ujar Yusri.
Jadi jika ditotal, biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM C adalah sebesar Rp 155.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.