JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) selama 5 hari kerja, mulai hari ini, Senin (7/8/2023) sampai Jumat (11/8/2023).
Aturan gage akan dibagi dalam dua waktu penerapan, yakni pagi - siang mulai jam 06.00 sampai 10.00, dan sore - malam mulai jam 16.00 sampai 21.00 WIB.
Untuk lokasi penerapannya, gage diberlakukan di 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Pengguna kendaraan dianjurkan taat terhadap aturan supaya tidak menerima sanksi, berupa tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Korlantas Polri Gelar Latihan Uji Praktik SIM Versi Baru
Berikut adalah daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Diperbarui, Tes Zig-zag dan Angka 8 Dihapus
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
Baca juga: Polisi Bicara Kemungkinan Ujian Praktik SIM C Pakai Motor Listrik
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman