JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sangat potensial di Indonesia.
Hal tersebut seiring dengan besarnya potensi pasar kendaraan bermotor listrik di dalam negeri, baik roda empat maupun dua. Sementara SPKLU, merupakan salah satu faktor utama dalam mempercepat era elektrifikasi.
Bagi yang berminat untuk memulai bisnis SPKLU, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ditjen Gatik Kementerian ESDM Havidh Nazif menyebut investasi yang diperlukan sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.
Baca juga: Jelang MotoGP Inggris 2023, Marc Marquez Mengaku Siap Fisik dan Mental
Besaran investasi ini, tergantung teknologi yang digunakan. Di mana, SPKLU yang punya fasilitas ultrafast charging akan lebih mahal.
“Kalau investasi untuk unitnya saja itu di sekitaran Rp 350 juta untuk fast charging, dan ultrafast charging itu untuk unitnya saja sekitar Rp 750 juta,” kata dia belum lama ini di Jakarta.
Sementara Rp 200 jutaan sisanya, merupakan biaya penyewaan atau pembelian lahan, biaya penyambungan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, mengatakan bahwa biaya pembelian unit SPKLU semakin murah dari ke waktu. Hal ini lantaran semakin banyaknya pasokan produksi unit SPKLU di pasaran.
“Kalau kemarin-kemarin kan pabrikannya belum banyak, jadi masih mahal. kalau ultrafast charging itu hampir sekitar Rp 1 miliar. tapi ini kan ini sudah mulai banyak diproduksi banyak ya, makanya bisa turun Rp 700-Rp 800-an (juta),” kata Edi.
Baca juga: Indonesia Dominasi Pasar Sepeda Motor ASEAN Semester I-2023
Selain biaya investasi yang semakin murah, waktu pengembalian modal bisnis SPKLU juga dipercaya semakin singkat. Hal ini setelah adanya Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 yang ditetapkan 17 Juli 2023 lalu.
Kepmen tersebut menetapkan biaya layanan pengisian listrik yang dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU fast atau ultra fast charging.
Tarif pengenaan biaya layanan maksimal sebesar Rp 25.000 per pengisian untuk biaya fast charging dan maksimal Rp 57.000 per pengisian untuk layanan ultra fast charging. Sementara itu, tarif layanan listrik masih di angka Rp 2.467 per kWh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya