8. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor hasil konversi ;
9. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.
Baca juga: Kemenhub Buka Layanan Uji Motor Listrik Konversi Keliling
Terkait biaya, kementerian ESDM sudah mematok rincian harga konversi motor listrik dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik.
Berdasarkan aturan, harga konversi motor listrik adalah sebesar Rp 14 juta sampai Rp 17 juta, tergantung spesifikasi konversi. Perlu diingat, harga tersebut belum dikurangi subsidi senilai Rp 7 juta.
Spesifikasi motor listrik konversi
Terkait spesifikasi, motor listrik konversi juga memiliki jeroan yang cukup bervariatif. Sebagaimana disampaikan oleh Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PLN.
Pada acara serupa, Darmawan melakukan peninjauan terhadap Honda CB150R StreetFire yang dikonversi menjadi motor listrik oleh Cogindo.
Baca juga: Motor Listrik Hasil Konversi Bengkel Non-Resmi Dianggap Bodong
Dengan patok harga tertinggi yakni Rp 17 juta, motor ini dibekali dinamo berkekuatan 3.000 watt dengan penggerak mid-drive, serta menggunakan baterai berkapasitas 60v 48Ah.
“Pakai dinamo 3 Kilowatt, jadi artinya setara dengan motor 160cc. Tarikannya luar biasa, dan tunggangannya juga stabil,” ucapnya kepada Kompas.com.
Pengurusan STNK, BPKB, dan TNBK motor listrik konversi
Setelah konsumen menerima motor konversi, tahap selanjutnya yang harus dilakukan ialah mengurus dokumen-dokumen penting kendaraan. Terkait hal ini, Korlantas Polri juga sudah menyiapkan aturan.
Baca juga: Kapasitas Bengkel Konversi Motor Listrik Diklaim 35.000 Unit Per Tahun
Totalnya ada 3 tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat, yakni :
1. Pengurusan BPKB : Pemeriksaan cek fisik ranmor sebelum dan sesudah konversi dan penulisan keterangan perubahan mesin ke listrik pada lembar catatan kepolisian.
2. Pengurusan STNK : Pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas ranmor sumber energi listrik dan daya listrik.
3. Penerbitan TNKB : Pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus warna biru (pelat biru).
Baca juga: Polri Sebut Tak Ada Beda STNK Kendaraan Listrik dan Bensin
Inspektur Jenderal Pol Firman Shantyabudi selaku Kepala Korlantas Polri menjelaskan, durasi pengerjaan dokumen wajib untuk motor listrik konversi tidaklah lama, sekitar 14 hari atau kurang.
“Prosesnya mungkin enggak sampai dua minggu. Karena (motor listrik) yang dikonversi kan datanya sudah ada (di database kepolisian), cuma kan diganti menggunakan baterai,” ujarnya kepada Kompas.com.
Total biaya yang dibutuhkan untuk rangkaian layanan tersebut juga cukup terjangkau, yakni Rp 160.000.
Itulah rangkaian proses yang harus dilalui masyarakat yang hendak mendapatkan motor listrik konversi dari Kementerian ESDM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya