Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Tahapan Lengkap Bikin Motor Listrik Konversi

Kompas.com - 31/07/2023, 17:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui acara bertajuk ’Konversi Motor Listrik Perdana’, Kementerian ESDM kembali mengajak masyarakat untuk mulai beralih menggunakan kendaraan listrik.

Pihak ESDM juga menjelaskan jika layanan dan proses konversi cukup mudah dan bisa dilakukan secara daring. Jadi masyarakat tidak perlu repot mendatangi bengkel.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Arifin Tasrif, Menteri ESDM. Dirinya menegaskan jika proses konversi tidak rumit, dan didukung sepenuhnya oleh pemerintah.

“Kami (ESDM) sudah menyediakan platformnya, jadi nantinya semua registrasi secara online,” ucapnya kepada Kompas.com di sela-sela acara Konversi di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Keunggulan Motor Listrik Hasil Konversi Dibandingkan Pabrikan

Proses uji tipe motor listrik konversi di bengkel bergerak milik Kemenhub KOMPAS.com/daafa Proses uji tipe motor listrik konversi di bengkel bergerak milik Kemenhub

Program konversi juga memberikan keringanan bagi masyarakat, berupa penerapan insentif pemerintah senilai Rp 7 juta.

“Soal subsidi juga sudah ter-cover di platform,” kata Arifin.

Urutan proses konversi Motor Listrik

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah 9 alur proses konversi motor listrik, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian ESDM :

Baca juga: Ini 7 Tahap Uji Tipe Motor Listrik Konversi, dari Baterai sampai Sein

Sebuah motor listrik konversi berada di bengkel konversi Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDMKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Sebuah motor listrik konversi berada di bengkel konversi Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDM

1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi ;

2. Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka) ;

3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi ;

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi ;

Baca juga: Rapor Ekspor Mobil Rakitan Indonesia, Toyota Sumbang 56,2 Persen

Komponen konversi motor listrik, seperti motor listrik BLDC dan baterai.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Komponen konversi motor listrik, seperti motor listrik BLDC dan baterai.

5. Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon ;

6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi (Uji Tipe) ;

7. Kementerian Perhubungan menerbitkan SUT dan SRUT ;

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau