Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Tahapan Lengkap Bikin Motor Listrik Konversi

Kompas.com - 31/07/2023, 17:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui acara bertajuk ’Konversi Motor Listrik Perdana’, Kementerian ESDM kembali mengajak masyarakat untuk mulai beralih menggunakan kendaraan listrik.

Pihak ESDM juga menjelaskan jika layanan dan proses konversi cukup mudah dan bisa dilakukan secara daring. Jadi masyarakat tidak perlu repot mendatangi bengkel.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Arifin Tasrif, Menteri ESDM. Dirinya menegaskan jika proses konversi tidak rumit, dan didukung sepenuhnya oleh pemerintah.

“Kami (ESDM) sudah menyediakan platformnya, jadi nantinya semua registrasi secara online,” ucapnya kepada Kompas.com di sela-sela acara Konversi di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Keunggulan Motor Listrik Hasil Konversi Dibandingkan Pabrikan

Program konversi juga memberikan keringanan bagi masyarakat, berupa penerapan insentif pemerintah senilai Rp 7 juta.

“Soal subsidi juga sudah ter-cover di platform,” kata Arifin.

Urutan proses konversi Motor Listrik

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah 9 alur proses konversi motor listrik, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian ESDM :

Baca juga: Ini 7 Tahap Uji Tipe Motor Listrik Konversi, dari Baterai sampai Sein

1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi ;

2. Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka) ;

3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi ;

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi ;

Baca juga: Rapor Ekspor Mobil Rakitan Indonesia, Toyota Sumbang 56,2 Persen

5. Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon ;

6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi (Uji Tipe) ;

7. Kementerian Perhubungan menerbitkan SUT dan SRUT ;

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau