Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Listrik Solusi Kendaraan Ramah Lingkungan tapi Berbahaya

Kompas.com - 30/07/2023, 09:41 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sepeda listrik (selis) menjadi alat transportasi ramah lingkungan yang kini mulai ramai digunakan oleh masyarakat.

Jelang tahun ajaran baru ini, tepatnya di Solo, Jawa Tengah penjualan sepeda listrik mengalami peningkatan karena sebagian masyarakat menganggap alat transportasi ini cukup bermanfaat.

Selain bisa digunakan untuk berangkat sekolah, sepeda listrik juga kerap dianggap sebagai mainan anak mengingat tidak ada regulasi khusus untuk mengendarainya seperti motor.

Baca juga: Penjualan Selis Laris Memasuki Tahun Ajaran Baru di Solo

Anak di bawah umur (Bocil) mengendarai sepeda listrik di jalan umum bisa sangat membahayakanTangkapan layar youtube @Misterjayofficial Anak di bawah umur (Bocil) mengendarai sepeda listrik di jalan umum bisa sangat membahayakan

Namun sayangnya, sepeda listrik cukup berbahaya dikendarai oleh anak di bawah umur karena bisa dikendalikan secara instan dengan kecepatan setara uji tabrak mobil, 20 Kpj sampai 50 Kpj.

Rio Octaviano, Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) merekomendasikan kepada para produsen sepeda listrik dan penegak hukum.

"Pertama, para produsen sepeda listrik atau motor listrik, mereka harus memiliki kewajiban untuk edukasi konsumennya," kata Rio kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Daftar Harga Sepeda Listrik Murah, mulai Rp 4,1 Jutaan

Anggota polisi menegur seorang pengendara sepeda listrik yang masuk jalan umumHumas Polri Anggota polisi menegur seorang pengendara sepeda listrik yang masuk jalan umum

Rio menjelaskan, edukasi yang dilakukan meliputi batas usia pengendara. Setidaknya, minimal 16 tahun baru bisa mengendarai sepeda listrik, karena di usia tersebut sudah dianggap dewasa.

"Lalu produsen juga harus berikan edukasi, ketika berkendara. Misal sepeda untuk anak, harus diedukasi ini bukan dipakai untuk jalan raya. Ini harus dipaksa, produsen melakukan itu (edukasi)," kata Rio.

Sedangkan kalau penegak hukum, Rio menyarankan kalau bisa dikeluarkan diskresi khusus. Misal ada diskresi untuk road bike yang bisa dipakai di jalan umum di jam tertentu.

Baca juga: Pedal Sepeda Listrik Sewaan Banyak yang Dicopot

"Kalau Polisi bisa memberikan diskresi kepada road bike yang boleh berada di badan jalan sebelah kanan di jam tertentu, kenapa polisi tidak melakukan diskresi penegakan hukum untuk menyelamatkan anak bangsa?" Ucap Rio.

Jika tidak demikian, menurut Rio sepeda listrik juga berbahaya bagi masyarakat khususnya bagi anak-anak karena sebagian besar penggunanya adalah mereka.

Jadi, meski sepeda listrik ramah lingkungan, aspek keselamatan dalam berkendara tidak bisa diabaikan agar tercipta ekosistem yang ramah dan nyaman untuk masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau