Kementerian Perhubungan juga sudah mengeluarkan aturan soal sepeda listrik yang tercantum dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dan dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
View this post on Instagram
Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.
Untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
Batasan usianya juga sudah diatur, apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa. Pada Pasal 5, dijelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu yang dimaksud adalah: