Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Anak Kecil Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Sudah Ada Korban Jiwa

Kompas.com - 28/07/2023, 15:51 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Kementerian Perhubungan juga sudah mengeluarkan aturan soal sepeda listrik yang tercantum dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dan dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

Batasan usianya juga sudah diatur, apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa. Pada Pasal 5, dijelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah:

  1. Permukiman Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
  2. Kawasan wisata
  3. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
  4. Area kawasan perkantoran
  5. Area di luar jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau