Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fenomena Anak Kecil Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Sudah Ada Korban Jiwa

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren kendaraan listrik belakangan ini terus meningkat, termasuk juga dengan kehadiran sepeda listrik. Penggunanya tidak hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak.

Belum lama ini, viral di media sosial video yang memperlihatkan kecelakaan antara sepeda listrik dengan mobil boks. Disebutkan bahwa pengendara sepeda listrik yang masih anak kecil sampai kehilangan nyawa akibat kecelakaan tersebut.

"Baru-baru ini viral seorang anak meninggal dunia setelah tertabrak mobil boks di jalan raya. Menurut informasi, korban yang mengendarai sepeda listrik itu hilang kendali dan keluar jalur," tulis keterangan di unggahan tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Tidak disebutkan dengan jelas di mana lokasi kejadian tersebut. Namun, fenomena anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya harus mendapat perhatian khusus agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Puluhan Anak di bawah umur kembali menggelar balapan sepeda listrik di Stadion 29 Nopember Sampit, menurut info yang mimin dapat diduga Ini bukan sekedar balapan Tetapi ada juga yang memberitahukan ke Mimin bahwa balapan ini disertai taruhan uang," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Meskipun dilakukan di lokasi tertutup, tapi tetap saja aksi tersebut berbahaya untuk dilakukan. Sebab, banyak yang tidak menggunakan pengaman atau pelindung tubuh. Apalagi, diduga aksi ini disertai juga dengan taruhan uang.

Maraknya tempat penyewaan sepeda listrik juga diyakini menjadi salah satu faktor banyaknya anak kecil yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Tak sedikit dari konsumennya yang ternyata anak-anak yang tujuan pemakaiannya untuk sekadar bermain atau jalan-jalan.

Banyak pengguna jalan lain, khususnya pengendara sepeda motor dan mobil, yang prihatin melihat banyaknya anak kecil mengendarai sepeda listrik. Apalagi, jika berkendaranya sampai memasuki jalan raya.

Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri menjelaskan, ada beberapa sikap penindaklanjutan jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan.

“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Namun, tindakan preventif paling baik seharusnya dilakukan oleh para orang tua. Jangan hanya karena alasan sayang anak, maka diberi kebebasan mengendarai sepeda listrik sampai ke jalan raya.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, kasus anak kecil bawa sepeda listrik sejatinya merupakan tanggung jawab penuh orangtua atau wali. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, orang tua yang harus bertanggung jawab.

“Karena kalau kita bicara soal anak kecil, mereka kan belum dianggap mawas hukum dan aturan karena belum tahu apa-apa. Sejatinya, orangtua dan wali wajib memberikan edukasi,” ujarnya kepada Kompas.com.

Kementerian Perhubungan juga sudah mengeluarkan aturan soal sepeda listrik yang tercantum dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dan dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

Batasan usianya juga sudah diatur, apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa. Pada Pasal 5, dijelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah:

  1. Permukiman Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
  2. Kawasan wisata
  3. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
  4. Area kawasan perkantoran
  5. Area di luar jalan

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/28/155100115/fenomena-anak-kecil-pakai-sepeda-listrik-di-jalan-raya-sudah-ada-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke