KLATEN, KOMPAS.com - Beredar video seorang anak kecil mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Berdasarkan informasi sementara, anak itu hilang kendali lalu keluar jalur dan tertabrak mobil hingga meninggal dunia.
Di luar kejadian tersebut, Hendro Sutono, pegiat motor listrik dan juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, pihaknya terus melakukan edukasi bahwa sepeda listrik adalah alat transportasi.
Baca juga: Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Meninggal Ditabrak Mobil
Hendro menekankan, sebagai alat transportasi sepeda listrik memiliki risiko saat digunakan.
"Dari Kosmik kami sudah sadar dari awal bahwa sepeda listrik itu bukan mainan dan alat olahraga. Sepeda listrik atau motor listrik hitungannya untuk kendaraan atau transportasi. Jadi kita harus memandangnya sebagai alat transportasi," ujar Hendro kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Hendro mengatakan, polemik pemakaian sepeda listrik berbeda dengan motor listrik. Motor listrik masuk kendaraan bermotor selayaknya sepeda motor biasa, sehingga bisa diberlakukan tilang dan segala macam.
Namun untuk sepeda listrik berbeda. Peraturan sepeda listrik tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020. Namun yang jadi soal ialah siapa yang mengawasi jika itu dilanggar.
Salah satu poin peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020 tersebut ialah pengendara sepeda listrik minimal berumur 12 tahun, memakai helm sepeda dan ada pengawasan.
Baca juga: Kota Tangerang Tambah Tiga Kamera ETLE
"Kami di Kosmik sudah coba gaungkan masalah ini, kami sudah secara serius mengatakan ini bukan mainan," kata Hendro.
"Level sepeda motor yang pakai pelat sudah jelas, no debat. Tapi kalau untuk sepeda listrik ini memang kecepatannya bisa terus-terusan. Beda dengan sepeda gowes yang kecepatannya tergantung napas pengendara, tapi sepeda listrik bisa terus-terusan dengan kecepatan konstan 25 kpj," kata dia.
"Pengawasannya bagaimana, yang utamanya ialah orang tua, kedua masyarakat, kemudian ada pemerintah. Misalnya di jalur sepeda sudah tertulis maksimal 25 kpj, kemudian bagaimana pengawasannya," ujar Hendro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya