JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) sudah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang biaya pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Khususnya, untuk tipe fast charging dan ultrafast charging.
Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM RI Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Baca juga: PLN Bakal Upgrade Teknologi SPKLU untuk Kendaraan Listrik
Pada Diktum Kedua, disebutkan bahwa biaya pengisian kendaraan listrik pada SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp 25.000.
Sementara untuk pengisian daya pada SPKLU dengan tipe ultrafast charging, paling banyak biayanya adalah Rp 57.000. Biaya untuk fast charging maupun ultrafast charging, dikenakan untuk setiap satu kali pengisian kendaraan listrik.
Selanjutnya, pada Diktum Kelima, disebutkan bahwa biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU akan dilakukan evaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Baca juga: Cuaca Terik Jadi Tantangan Saat Mengecas Motor Listrik di SPKLU PLN
Pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dijelaskan mengenai kategori pengisian daya pada SPKLU.
Untuk teknologi yang dimaksud dengan fast charging adalah SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 22 kW sampai dengan 50 kW. Sementara untuk ultrafast charging, SPKLU yang memiliki daya keluaran lebih dari 50 kW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya