Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Biaya Pengisian Mobil Listrik Terbaru pada SPKLU

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) sudah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang biaya pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Khususnya, untuk tipe fast charging dan ultrafast charging.

Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM RI Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Pada Diktum Kedua, disebutkan bahwa biaya pengisian kendaraan listrik pada SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp 25.000.

Sementara untuk pengisian daya pada SPKLU dengan tipe ultrafast charging, paling banyak biayanya adalah Rp 57.000. Biaya untuk fast charging maupun ultrafast charging, dikenakan untuk setiap satu kali pengisian kendaraan listrik.

Selanjutnya, pada Diktum Kelima, disebutkan bahwa biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU akan dilakukan evaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dijelaskan mengenai kategori pengisian daya pada SPKLU.

Untuk teknologi yang dimaksud dengan fast charging adalah SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 22 kW sampai dengan 50 kW. Sementara untuk ultrafast charging, SPKLU yang memiliki daya keluaran lebih dari 50 kW.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/27/072200615/simak-biaya-pengisian-mobil-listrik-terbaru-pada-spklu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke