JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai pagi ini, Senin (17/7/2023), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage), selama hari kerja, kecuali Rabu 19 Juli 2023 hari libur nasional.
Menyikapi aturan ini, pemilik kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor kendaraan, untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.
Aturan gage akan diterapkan di beberapa jalan protokoler, dan pelaksanaannya dibagi dalam 2 waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Untuk diketahui, aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, kecuali semua jenis kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).
Ini daftar 25 jalan protokoler yang terkena aturan ganjil genap Jakarta hari ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/17/061200315/berlaku-pagi-ini-berikut-25-jalan-yang-kena-ganjil-genap-jakarta