Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengemudi Mobil Ugal-ugalan, Ajak Duel Mantan Atlet MMA

Kompas.com - 13/07/2023, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan dua pengemudi mobil terlibat konflik di jalan raya.

Video tersebut diunggah oleh mantan atlet MMA Rudy Agustian melalui akun Instagram pribadinya, yakni @rudygoldenboy, Selasa (11/7/2023).

Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa kejadian bermula saat Rudy berkendara mobil bersama anak dan istrinya. Kemudian, muncul pengemudi city car berwarna merah yang disebut berkendara secara ugal-ugalan hingga hampir menyerempet kendaraannya.

Baca juga: Video Pengendara Motor yang Tidak Bisa Melanjutkan Perjalanan Akibat Ban Benjol

“Ni org nyetir mobil ugal2an.. hampir nyerempet saya yg sedang sama anak istri. Saya klakson dia makin kencang, dia salip saya.. saya kejar.. saya klakson lagi.. dia buka kaca, ngoceh2 suru minggir.. akhirnya dia berhenti depan saya. Debat debat debat.. dan akhirnya ada kejadian ini,” tulis unggahan tersebut.

Pada rekaman tersebut memperlihatkan cekcok antara Rudy dan pengemudi mobil city car yang mengenakan kaus putih. Pengemudi mobil itu juga tampak membawa kunci setir berwarna kuning.

Konflik keduanya terus berlanjut dan saling menyerang, hingga akhirnya Rudy berhasil melumpuhkannya.

“Cukup lumpuhkan aja sih... ga perlu ada pemukulan or tendangan... control 2 tangannya.. takedown... siku di leher. Hati2 di jalan teman2.. jangan nyetir dalam posisi biz minum alkohol, dan sambil merokok, membahayakan nyawa orang lain,” tulis unggahan itu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Rudy Agustian (@rudygoldenboy)

Unggahan itu pun mendapat komentar beragam dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang menilai pengemudi mobil city car itu salah memilih lawan.

“Wrong person, wrong place and wrong time… wrong Aja yg penting,” tulis komentar @vollandvolt_

“DIA gak Pernah Nonton MMA eang.....Hhhhh Salah Pilih Lawan,” tulis akun @lekkoofficial_

“Yah salah lawan deh tuh orang. Atlet MMA diajak tarung,” tulis akun drg.mirza.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, setiap pengendara harus mengemudi dengan akal sehat sebab dengan konflik di jalan tidak akan ada untungnya.

“Cari musuh itu paling mudah di jalan raya, tapi masalahnya semua yang ada di jalan raya itu pengemudi bukan petarung. Jadi kalau ketemu apesnya, lawan yang diajak berantem lebih kuat atau kalah, akhirnya bukan siapa yang menang atau kalah, tapi yang jadi korban bisa melaporkan tindakan pidana,” ujar Sony.

Ilustrasi berkendara.Stanly/Otomania Ilustrasi berkendara.

Sony melanjutkan, mengemudi itu bukan hanya sembarang mengendarai kendaraan, tapi juga harus bisa mengontrol emosi.

“Pikirkan risiko terburuk dari akibat salah bereaksi (negatif), karena menyesal kemudian tidak ada gunanya. Jadi pastikan siap tidak hanya secara fisik tapi juga mental,” kata Sony.

Terakhir, Sony menyarankan untuk menghormati pengguna jalan lain agar terhindar dari konflik.

“Seperti contoh saat berkendara kecepatan harus disesuaikan dengan aturan yang ada, bermanuver halus serta sesuai dengan etika,” ucapnya.

Jika melihat dari kacamata hukum, berkendara sembarangan bisa dikenai pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311.

Baca juga: Jangan Tertipu Beli Mobil Bekas Online, Transfer Uang tapi Hilang

Lebih detail berikut sanksi yang mengancam pengendara ugal-ugalan:

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau