Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Usia Kendaraan di Indonesia Cuma Masalah Nyali

Kompas.com - 12/07/2023, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan, kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Indonesia sangat mungkin dilakukan.

Apalagi saat ini Tanah Air sedang menghadapi suatu kondisi kritis, yaitu jumlah kendaraan yang beroperasi terus meningkat setiap tahun namun tidak diimbangi oleh volume ruas jalannya.

"Kita bisa menerapkan itu, seperti di Singapura. Tinggal butuh keberanian saja. Kalau berani, kita bisa batasi saja usia kendaraan yang beredar. Di DKI Jakarta misal, minimal 10 tahun saja (usia kendaraan yang beredar)," kata dia dalam diskusi Instran, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Kebiasaan Buruk yang Bikin AC Mobil Cepat Rusak

Ilustrasi kemacetan. Surabaya jadi kota termacet di Indonesia versi Global Traffic Scorecard 2021.PIXABAY/Pixabay Ilustrasi kemacetan. Surabaya jadi kota termacet di Indonesia versi Global Traffic Scorecard 2021.

"Ini tinggal masalah nyali saja. Paling-paling yang di depan ini (pihak terkait lain) yang protes. Semuanya itu bisa, tinggal kita berani atau tidak," lanjut Hendro.

Sebenarnya, isu pembatasan kendaraan beredar di Ibu Kota sempat mencuat beberapa tahun lalu sebagai upaya mengatasi kepadatan lalu lintas. Kala itu, isunya hanya mobil di atas 10 tahun ke atas saja yang boleh beroperasi.

Hal tersebut muncul setelah dikeluarkannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Beriringan dengan hal itu pula, seluruh kendaraan pribadi wajib uji emisi.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarin Liputo mengatakan, bila kebijakan larangan mobil di atas 10 tahun masuk Ibu Kota sukar untuk dapat diterapkan.

Baca juga: Bus Listrik Buatan Lokal Belum Bisa Jadi Transportasi Publik

Ilustrasi kemacetant di Jalan Jenderal Sudirman ke arah Monas akibat aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) sore. KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Ilustrasi kemacetant di Jalan Jenderal Sudirman ke arah Monas akibat aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) sore.

"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," ujar Syafrin kala itu.

Adapun payung hukum dimaksud ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang secara kedudukan hukum lebih tinggi daripada Instruksi Gubernur.

"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau