Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Angkutan Umum Kota Dikaji Ulang Kemenhub

Kompas.com - 12/07/2023, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan bahwa subsidi untuk keberlangsungan angkutan umum di Indonesia masih dibutuhkan.

Tetapi untuk besaran yang sudah dianggarkan untuk periode tahun ini, disebut sangat besar. Apalagi masih ada kota-kota besar yang jadi sasaran pemberian subsidi.

"Ini sangat besar dan menurut saya juga kalau kita mensubsidi daerah-daerah yang 3T, saya setuju banget. Karena itu memang diperlukan kendaraan perintis (buy the service/BTS)," kata Hendro dalam diskusi Instran, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Bus Listrik Buatan Lokal Belum Bisa Jadi Transportasi Publik

Peluncuran bus buy the service (BTS) Trans Banyumas di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (5/11/2021).KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN Peluncuran bus buy the service (BTS) Trans Banyumas di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (5/11/2021).

"Tapi kalau mensubsidi daerah-daerah perkotaan ini yang menjadi tanda tanya bagi saya, sebagai maslaah keadilan. Ini harusnya tidak perlu, tapi faktanya kita menyubsidi kota-kota yang TOD-nya tumbuh tinggi," lanjut dia.

Oleh karena itu, dalam beberapa waktu ke depan pihak Perhubungan Darat akan melakukan kajian ulang. Tujuannya, supaya pemerataan peremajaan angkutan umum di Indonesia optimal dan merata.

Untuk diketahui, pada 2023, alokasi anggaran subsidi perintis di semua moda transportasi sebesar Rp 3,51 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2022 sebesar Rp 3,01 triliun.

Adapun rinciannya per moda transportasi yakni: transportasi darat Rp. 1,32 triliun, transportasi laut Rp. 1,47 triliun, transportasi udara Rp. 550,1 miliar, serta perkeretaapian Rp. 175,9 miliar.

Baca juga: Pengemudi Bus Pariwisata atau Bus AKAP, Mana yang Lebih Enak?

Belasan bus listrik bekas KTT G20 mangkrak di garasi DAMRIKompas.com/Andhi Dwi Belasan bus listrik bekas KTT G20 mangkrak di garasi DAMRI

Jumlah itu belum termasuk subsidi untuk Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian sebesar Rp. 2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp. 2,39 triliun.

Sementara itu, dalam konteks angkutan perkotaan ada alokasi subsidi untuk program BTS. Alokasi anggaran subsidi untuk program ini melalui Ditjen Perhubungan darat dimulai tahun 2020 untuk 5 kota (Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta, dan Denpasar) sebesar Rp 56,9 miliar.

Kemudian untuk tahun 2021, subsidi ditunjukkan ke 10 kota sebesar Rp 292,7 miliar, tahun 2022 sebesar Rp 550 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 625,7 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro menyebut bahwa pasar angkutan umum adalah seluruh kalangan masyarakat. Sehingga subsidi masih diperlukan tapi harus tepat guna.

Baca juga: Kasus Pengendara di Bawah Umur dan Helm Non-SNI Marak Terjadi di Jabar

Ada dua yang paradoks dalam angkutan umum, masyarakat selalu menginginkan kualitas yang terus meningkat. Peningkatan kualitas itu ada harganya sementara agar bisa diakses oleh semua masyarakat termasuk ke bawah itu harus affordable," katanya.

"Jadi subsidi memang tetap kapan harus dilaksanakan tetapi memang selalu harus dilihat harus dievaluasi terus subsidinya," lanjut Tory.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau