Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bakal Diresmikan Jokowi Hari Ini, Simak Rute dan Tarif Tol Cisumdawu | Bisa Dipakai untuk Umum, Berapa Harga Sewa Sirkuit Mandalika?

Kompas.com - 12/07/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Sebab, ketika sudah memutuskan untuk membeli mobil, artinya konsumen harus mempersiapkan biaya lain seperti bensin, pajak tahunan, hingga servis berkala.

Nah, usai membahas urusan eksterior sampai konsumsi bahan bakar dari Toyota Agya dan Daihatsu Ayla, lantas bagaimana soal biaya kepemilikannya? 

Baca juga: Pelihara Toyota Agya dan Daihatsu Ayla, Mana yang Lebih Murah?

4. Kementerian PUPR Siapkan Jalan Tol Puncak Sepanjang 50,9 Km

Demi mengatasi kemacetan yang sering terjadi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, pemerintah berencana membangun jalan tol di kawasan tersebut.

Sebagai tahap awal, proyek jalan Tol Puncak telah dicanangkan masuk tahap penyiapan lelang pada 2024 melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPUB).

Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa selain Tol Puncak, terdapat lima proyek KPUB untuk sektor jalan tol dan jembatan pada 2024 mendatang.

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan Jalan Tol Puncak Sepanjang 50,9 Km

5. Parkir Sembarangan di Perumahan Bisa Kena Sanksi Hukum

Sempat viral adanya video yang memperlihatkan beberapa kendaraan bermotor parkir di pinggir Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur di akun-akun media sosial Instagram. Mereka menikmati akhir pekan layaknya rindu adanya Car Free Day (CFD). Tangkapan layar dari salah satu akun Instagram Sempat viral adanya video yang memperlihatkan beberapa kendaraan bermotor parkir di pinggir Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur di akun-akun media sosial Instagram. Mereka menikmati akhir pekan layaknya rindu adanya Car Free Day (CFD).

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa memarkirkan kendaraan bermotor di perumahan secara sembarangan bisa dikenakan sanksi hukum.

Melalui keterangan tertulis, kebijakan itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Parkir Sembarangan di Perumahan Bisa Kena Sanksi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau