Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bakal Diresmikan Jokowi Hari Ini, Simak Rute dan Tarif Tol Cisumdawu | Bisa Dipakai untuk Umum, Berapa Harga Sewa Sirkuit Mandalika?

Kompas.com - 12/07/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal meresmikan ruas Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Gerbang Ujung Jaya Utama hari ini, Selasa (11/7/2023).

Usai peresmian, Jalur bebas hambatan yang membentang sepanjang 62 Kilometer (Km) itu akan bisa langsung digunakan masyarakat umum secara gratis dari seksi 4 sampai 6 atau Cimalaka-Dawuan. "Digratiskan sampai terbitnya SK (surat keputusan) tarif.

SK itu, kami masih tunggu pemerintah pusat," kata Direktur Teknik PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), Bagus Medi dilansir Kompas.com, Senin (10/7/2023).\

Selain itu, Pertamina Mandalika International Circuit banyak membuat para pencinta otomotif penasaran. Tidak hanya melihatnya secara langsung, tapi juga mencoba untuk melintasinya.

Sirkuit Mandalika digunakan untuk menggelar ajang balap motor internasional, seperti World Superbike (WorldSBK) dan MotoGP. Tapi, sebenarnya sirkuit ini bisa digunakan untuk banyak hal.

Baca juga: Parkir Sembarangan di Perumahan Bisa Kena Sanksi Hukum

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 11 Juli 2023 :

1. Bakal Diresmikan Jokowi Hari Ini, Simak Rute dan Tarif Tol Cisumdawu

Tol Cisumdawu.Dok. Kementerian PUPR. Tol Cisumdawu.

Pada kesempatan itu pula, disebutkan bahwa jalan tol sudah siap digunakan oleh masyarakat luas. Hanya saja khusus di Gerbang Paseh, masih ada pengerjaan.

"Tapi itu di ruas sebaliknya dari Majalengka ke Cileunyi. Dari Cileunyi ke Cipali, Kertajati, clear," lanjut dia.

Sementara dari GT Cimalaka hingga GT Utama Ujungjaya atau Seksi 4, 5 dan 6 belum dioperasikan secara normal walau sempat dioperasikan secara fungsional ketika menghadapi arus mudik 2023 kemarin. 

Baca juga: Bakal Diresmikan Jokowi Hari Ini, Simak Rute dan Tarif Tol Cisumdawu

2. Bisa Dipakai untuk Umum, Berapa Harga Sewa Sirkuit Mandalika?

Gelaran World Superbike (WSBK) akan digelar untuk kali kedua di Pertamina Mandalika International Street Circuit Dok. Injourney Gelaran World Superbike (WSBK) akan digelar untuk kali kedua di Pertamina Mandalika International Street Circuit

Siapa pun bisa menyewa sirkuit ini untuk berbagai keperluan, tidak terbatas untuk balap motor saja. Untuk balap mobil atau fun run juga bisa digelar di sirkuit ini, atau mungkin sekadar track day bersama teman-teman komunitas.

Direktur Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Priandhi Satria mengatakan, pihaknya mematok biaya Rp 125 juta pada hari biasa dan Rp 150 juta pada akhir pekan. Harga tersebut berlaku untuk komunitas, tanpa membawa sponsor atau merek tertentu.

Baca juga: Bisa Dipakai untuk Umum, Berapa Harga Sewa Sirkuit Mandalika?

3. Pelihara Toyota Agya dan Daihatsu Ayla, Mana yang Lebih Murah?

Komparasi desain Toyota Agya dan Daihatsu AylaKompas.com/Nanda Komparasi desain Toyota Agya dan Daihatsu Ayla

Bukan hanya soal desain, fitur, performa, kemewahan dan harga jual, faktor yang tidak kalah penting jadi pertimbangan konsumen saat membeli mobil adalah terkait dengan biaya kepemilikan.

Sebab, ketika sudah memutuskan untuk membeli mobil, artinya konsumen harus mempersiapkan biaya lain seperti bensin, pajak tahunan, hingga servis berkala.

Nah, usai membahas urusan eksterior sampai konsumsi bahan bakar dari Toyota Agya dan Daihatsu Ayla, lantas bagaimana soal biaya kepemilikannya? 

Baca juga: Pelihara Toyota Agya dan Daihatsu Ayla, Mana yang Lebih Murah?

4. Kementerian PUPR Siapkan Jalan Tol Puncak Sepanjang 50,9 Km

Sejumlah kendaraan melintas di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023) petang. Pemerintah bersama legislatif mencari formulasi untuk mengatasi kemacetan di jalur ini, salah satunya dengan rencana membangun fasilitas kereta gantung atau cable car.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Sejumlah kendaraan melintas di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023) petang. Pemerintah bersama legislatif mencari formulasi untuk mengatasi kemacetan di jalur ini, salah satunya dengan rencana membangun fasilitas kereta gantung atau cable car.

Demi mengatasi kemacetan yang sering terjadi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, pemerintah berencana membangun jalan tol di kawasan tersebut.

Sebagai tahap awal, proyek jalan Tol Puncak telah dicanangkan masuk tahap penyiapan lelang pada 2024 melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPUB).

Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa selain Tol Puncak, terdapat lima proyek KPUB untuk sektor jalan tol dan jembatan pada 2024 mendatang.

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan Jalan Tol Puncak Sepanjang 50,9 Km

5. Parkir Sembarangan di Perumahan Bisa Kena Sanksi Hukum

Sempat viral adanya video yang memperlihatkan beberapa kendaraan bermotor parkir di pinggir Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur di akun-akun media sosial Instagram. Mereka menikmati akhir pekan layaknya rindu adanya Car Free Day (CFD). Tangkapan layar dari salah satu akun Instagram Sempat viral adanya video yang memperlihatkan beberapa kendaraan bermotor parkir di pinggir Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur di akun-akun media sosial Instagram. Mereka menikmati akhir pekan layaknya rindu adanya Car Free Day (CFD).

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa memarkirkan kendaraan bermotor di perumahan secara sembarangan bisa dikenakan sanksi hukum.

Melalui keterangan tertulis, kebijakan itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Parkir Sembarangan di Perumahan Bisa Kena Sanksi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau