Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Video Viral, Pajero Sport Pakai Strobo Paksa Salip Calya Lane Hogger | Bagaimana Menghadapi Lane Hogger di Jalan Tol?

Kompas.com - 28/06/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Belum lama ini viral di media sosial video mengenai pengendara mobil yang terpaksa membayar tarif tol berkali-kali lipat lebih mahal hingga Rp 724.000. Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama Erlanggaleo pada Minggu (25/6/2023).

“Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tolnya Rp 724.000. Kan aneh banget,” ucap pengemudi pada cuplikan video yang diunggah oleh akun tersebut.

Baca juga: Penjelasan Jasa Marga Soal Tarif Tol Cikampek sampai Rp 724.000

4. Kalau Terpaksa Pecahkan Kaca Mobil, Jangan Pilih Kaca Mati

Video viral di media sosial memperlihatkan kaca mobil Chevrolet Captiva dipecahkan secara paksa sebab kunci mobil tertinggal di dalam.

Dalam video yang diunggah akun TikTok, Ruby Gorden Metro, kejadian tersebut terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Cilegon. Terlihat seseorang memecahkan kaca jendela samping baris ketiga atau bisa disebut kaca mati.

Baca juga: Kalau Terpaksa Pecahkan Kaca Mobil, Jangan Pilih Kaca Mati

5. Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku mulai Hari Ini

Polisi memberlakukan sistem ganjil genap bagi pemudik dan wisatawan di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Polisi memberlakukan sistem ganjil genap bagi pemudik dan wisatawan di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023.

Bertepatan dengan libur panjang cuti bersama Hari Raya Idul Adha, Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil-genap menuju kawasan Puncak.

Rencananya, aturan ini berlaku mulai Selasa 27 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023. KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan ganjil genap sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.

Baca juga: Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku mulai Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau