Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 16/06/2023, 13:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

PKB dan BBNKB II Bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

Baca juga: Catat, Ini Titik Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Karawang, Tak Ada Penilangan

Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

5. Jawa Tengah, hingga 22 Desember 2023

Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023, dan Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

Baca juga: Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Kendaraan Tidak Berjalan Mulus di Jatim

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan BaratInstagram/@samsatpontianak Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Barat

6. Kalimantan Barat, hingga 31 Juli 2023

Pembebasan denda PKB Pembebasan denda BBNKB II Gratis BBNKB II Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

7. Kalimantan Tengah, hingga 31 Agustus 2023

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, dan pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor Listrik Gratis, Simak Syaratnya

Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng.

8. Sulawesi Tenggara, hingga 31 Juli 2023

Program yang diadakan berupa, pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau