PKB dan BBNKB II Bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
Baca juga: Catat, Ini Titik Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Karawang, Tak Ada Penilangan
Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
5. Jawa Tengah, hingga 22 Desember 2023
Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023, dan Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
Baca juga: Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Kendaraan Tidak Berjalan Mulus di Jatim
6. Kalimantan Barat, hingga 31 Juli 2023
Pembebasan denda PKB Pembebasan denda BBNKB II Gratis BBNKB II Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
7. Kalimantan Tengah, hingga 31 Agustus 2023
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, dan pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor Listrik Gratis, Simak Syaratnya
Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng.
8. Sulawesi Tenggara, hingga 31 Juli 2023
Program yang diadakan berupa, pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.