JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, SIM C untuk sepeda motor dibagi dalam tiga kategori.
Kategori pertama, yaitu SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Lalu yang kedua ada SIM C1 untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM C2 untuk motor di atas 500 cc.
Adanya penggolongan SIM dilakukan guna mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.
Baca juga: Sopir Bus AKAP Lebih Suka Mesin Depan atau Belakang?
Sejalan dengan itu, pemohon SIM C1 maupun SIM C2 nantinya diminta mengikuti pelatihan berkendara untuk memperoleh sertifikat, sebagai syarat administrasi pembuatan SIM.
Ketika ditanya kapan penggolongan SIM C berlaku, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, mengatakan, pihaknya masih melakukan persiapan.
“Kita persiapan, kita juga sedang mempersiapkan para instruktur-instruktur pelatihan mengemudi untuk mengimbangi, supaya masyarakat bisa belajar pelatihan mengemudi,” ujar Tora di Jakarta (15/6/2023).
Baca juga: Merasakkan Efektivitas Fitur Innova Zenix Hybrid di Ibu Kota
“Nanti pun untuk mendukung supaya ujian SIM-nya tidak ada kendala. Kita akan sinergi, sedang dipersiapkan semuanya,” kata dia.
Secara regulasi, ketentuan penggolongan SIM C sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022.
Namun demikian implementasinya belum dilakukan sampai sekarang. Sejauh ini penerbitan SIM C1 masih sebatas uji coba di beberapa Satpas Prototype.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.